Jika Pasar Sehat, Pasar Jadi Tempat Wisata.

Mahri Samsul,SKM.,M.Kes. Sekretaris Umum Persakmi Maluku Utara

Pasar adalah suatu tempat bertemunya penjual dengan pembeli, dimana penjual dapat memperagakan barang daganganya dan membayar retribusi. Pasar merupakan salah satu tempat umum yang sering dikunjungi oleh masyarakat, sehingga memungkinkan terjadinya penularan penyakit baik secara langsung maupun tidak secara langsung melalui perantara vector seperti lalat, kecoa dan tikus. 

Sanitasi pasar adalah usaha pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh pasar yang erat hubunganya dengan timbul atau merebaknya suatu penyakit. 

Sedangkan pengertian pasar sehat adalah merupakan tempat dimana semua pihak-pihak terkait bekerjasa untuk menyediakan pangan yang aman, bergizi dan lingkungan yang memenuhi peryaratan kesehatan. 

Pasar Sehat adalah kondisi pasar yang bersih, aman, nyaman dan sehat yang terwujud melalui kerjasama seluruh stakehorder terkait dalam menyediakan bahan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat, sedangkan pasar tradisional adalah pasar yang berlokasi permanen, ada pengelola, 

sebagian besar barang yang diperjualbelikan adalah kebutuhan dasar sehari-hari dengan praktek perdagangan dan fasilitas infrastruktur yang sederhana, dan adanya interaksi langsung antara penjual dan pembeli (Kepmenkes 2008).

Status kesehatan suatu populasi/ penduduk sangat ditentukan oleh kondisi tempat-tempat dimana orang banyak beraktifitas setiap harinya dan juga ketersediaan layanan kesehatan yang optimal. Pasar adalah salah satu tempat dimana orang berkatifitas setiap harinya dan berperan sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan, terutama pasat tradisional bago golongan masyarakat menengah kebawah. 

Pada saat yang sama, pasar juga dapat menjadi jalur utama dalam penyebaran penyakit karena di pasar terdapat interaksi dan komunikasi yang intens bagi pedagang/ penjual dan pembeli/ pengunjung seperti penyakit SARS, Influenza, Flu burung (H5N1), Malaria, Demam Berdara, Kanker, ISPA, Keracunan Makanan, Antraks dan penyakit lain yang dapat memungkinkan terjadi jika lingkungan dan pangan yang tersedia tidak sesuai standar kesehatan.

Untuk mencegah tidak terjadinya jenis penyakit diatas, maka harus dilakukan yakni:
  1. Mencuci tangan dengan benar sebelum makan dan saat mengolah makanan serta setelah selesai dari toilet dapat mencegah infeksi bakteri berbahaya 
  2. Jangan mengkonsumsi hewan sakit atau hewan yang mati karena penyakit 
  3. Hanya mengkonsumsi daging yang telah dimasak matang karena banyak bakteri berbahaya hidup dalam usus hewan dan hanya mati dengan pemanasan suhu tinggi dan menyeluruh. Cairan daging harus bersih dan tidak ada bagiannya berwarna merah/ merah muda atau berair. 
  4. Jangan menjual makanan/ bahan pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks. 
  5. Lakukan zoning karena pemisahan barang dagangan dapat mencegah beredarnya virus berbahaya antara produk-produk dagangan yang berbeda. Pisahkan pula area bongkar angkut, pemotongan dan pemprosesan hewan. 
  6. Larang konsumen untuk memeriksa hewan ternak hidup sebelum pembeli dan membeli unggas hidup untuk dipotong dirumah 
  7. Masukkan makanan yang belum akan dimakan dalam lemari pendingin karena suhu dalam lemari pendingin dapat menghentikan perkembangbiakan bakteri sehingga tidak menjadi penyakit. 
  8. Makanansiap saji seperti (sayur, ikan, roti, nasi dll) harus disimpan dalam lemari atau tertutup sehingga terhindar dari serangga/ fektor; lalat, kecoa dan tikus.

Di Indonesia terdapat sekitar 13.450 pasar tradisional dengan 12.625 juta pedangan beraktifitas di dalamnya, Jika setiap pedagang memiliki empat anggota keluaga maka lebih dari 50 juta orang atau hampir 25% dari penduduk Indonesia beraktifitas di pasar, dengan banyaknya masyarakat yang membeli pangan di pasar tradisional. 

Diperkirakan paling tidak 60% kebutuhan pangan bagi penduduk di daerah perkotaan disediakan oleh pasar tradisional (Kota Sehat 2006). 

Pasar sehat merupakan salah satu tatanan didalam pengembangan program Kabupaten/ Kota Sehat seperti yang tertuang dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, pasar sehat mutlak diperlukan dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat dimana kebaradaanya merupakan salah satu factor utama yang dapat memepengaruhi derajat kesehatan masyarakat disuatu wilayah.

Maluku Utara dengan daerah kepulauan memiliki pasar tradisional 136 pasar dan 2 pasar modern terdapat di Kota Ternate, Semua pasar tradisional telah dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yaitu ada 15 pasar yang telah dikatakan memenuhi syarat kesehatan lingkungan (Laporan Tahun 2018). 

Karena daerah kepulauan maka hampir semua pasar tradisional dekat dengan laut dan hamper semua belum memiliki IPAL disetiap pasar di Kabupaten/ Kota karena itulah pasar tradisional sangat membutuhkan Dinas Terkait (Disperindag, Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas Tata Kota, Dinas Perkim dan stakeholder lainnya) ikut berpartisipasi untuk mewujudkan Pasar Sehat, Kabupaten/Kota Sehat sehingga pasar tidak saja menjadi tempat jual beli/ perdagangan tetapi juga menjadi tempat wisata bagi pembeli/ masyarakat.

Persyaratan Kesehatan Lingkungan Pasar:
Lokasi
  1. Lokasi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Setempat (RUTR)
  2. Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti: Bantaran sungai, Aliran Lahar, Rawan longsor dan Banjir.
  3. Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan atau daerah jalur pendaratan penerbangan termasuk sempadan jalan.
  4. Tidak terletak pada daerah bekas pembuangan akhir sampah atau bekas lokasi pertambangan.
  5. Mempunyai batas wilayah yang jelas, antara pasar dan lingkungannya.

Bangunan 
Secara Umum: Bangunan dan rancangan bangunan harus dibuat sesuia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan syarat pada Penataan Ruang dagang, antara lain:
  1. Pembagian area sesuai dengan jenis komoditi, sesuia dengan sifat dan klasifikasinya, seperti : basah, kering, penjualan unggas hidup, pemotongan unggas.
  2. Pembagian zoning diberi indentitas yang jelas
  3. Tempat penjualan daging, karkas unggas, ikan ditempatkan di tempat khusus.
  4. Setiap los (area berdasarkan zoning) memiliki lorong yang yang lebarnya minimal 1,5 meter
  5. Setiap los/kios memiliki papan identitas yang nomor, nama pemilik dan mudah diliat 
  6. Jarak tempat penampungan dan pemotongan unggas dengan bangunan pasar utama minimal 10 m atau dibatasi tembok pembatas dengan ketinggian minimal 1,5 m 
  7. Khusus untuk jenis pestisida, bahan berbahaya dan racun (B3) dan bahan berbahaya lainnya ditempatkan terpisah dan tidak berdampingan dengan zona makanan dan bahan pangan.

Ruang Kantor Pengelola
  1. Ruang kantor memiliki venilasi minimal 20% dari luas lantai
  2. Tingkat pencahayaan ruangan minimal 200 lux
  3. Tersedia ruangan kantor pengelola dengan tinggi langit2 dari lantai sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Tersedia toilet terpisah bagi laki-laki dan perempuan
  5. Tersedia tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan air yang mengalir
  6. Tempat Penjualan Bahan Pangan Dan Makanan

a. Tempat Penjualan Bahan Pangan Basah
  1. Mempunyai meja tempat penjualan dengan permukaan yang rata dengan kemiringan yang cukup sehingga tidak menimbulkan genangan airdan tersedia lubang pembuangan air, setiap sisi memiliki sekat pembatas dan mudah dibersihkan dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai dan terbuat dari bahan tahap karat dan bukan dari kayu 
  2. Penyajian karkas daging harus digantung.
  3. Alas pemotong (telenan) tidak terbuat dari bahan kayu, tidak mengandung bahan beracun, kedap air dan mudah dibersihkan. 
  4. Pisau untuk memotong bahan mentah harus berbeda dan tidak berkarat.
  5.  Tersedia tempat penyimpanan bahan pangan, seperti: ikan dan daging  menggunakan ranti dingin (cold chain) atau bersuhu rendah (4-100C). 
  6. Tersedia tempat untuk pencucian bahan pangn dan peralatan
  7.  Tersedia tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan air yang mengalir 
  8. Saluran pembuangan limbah tertutup dengan kemiringan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memudahkan aliran limbah serta tidak melewati area penjualan. 
  9. Tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudh diangkat. 
  10. Tempat penjualan bebas vector penular penyakit dan tempat perindukannya, seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk  

b. Tempat penjualan bahan pangan kering  
  1. Mempunyai meja tempat penjualan dengan permukaan yang rata dan mudah dibersihkan. 
  2. Meja tempat penjualan terbuat dari bahan yang tahan karat dan bukan dari kayu
  3.  Tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat
  4.  tersedia tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan air yang me ngalir 
  5. Tempat penjualan bebas binatang penular penyakit (vector) dan tempat perindukannya (tempat berkembang biak) seperti lalat, kecoa, tikus, nyamuk.

 Tempat Penjualan Makanan Jadi/Siap Saji 
  1. Tempat penyajian makanan tertutup dengan permukaan yang rata dan mudah dibersihkan, dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai dan terbuat dari bahan yang tahan karat dan bukan dari kayu 
  2. Tersedia tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan air yang mengalir 
  3. Tersedia tempat cuci peralatan bahan yang kuat, aman, tidak mudah berkarat dan mudah dibersihkan 
  4. Saluran pembuangan air limbah dan tempat dari tempat pencucian harus tetap tertutup dengan kemiringan yang cukup. 
  5. Tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat. 
  6. Tempat penjualan bebas vector penular penyakit  dan perindukannya, seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk. 
  7. Pisau yang digunakan untuk memotong bahan makanan baah/matang tidak boleh digunakan untuk makanan kering/mentah.
Area Parkir 

  1. Adanya pemish yang jelas pada batas wilayah pasar
  2. Adanya parker yang terpisah berdasarkan jenis alat angkut, seperti : mobil, motor, sepeda, andong/delman dan becak
  3. Tersedia area parker khusus untuk pengangkut hewan hidup dan hewan mati
  4. Tersedia area bongkar muat khusus yang terpisah dari tempat parker pengunjung.
  5. Tidak ada genangan air.
  6. Tersedia tempat sampah yang terpisah antara sampah kering dan sampah basah dalam jumlah yang cukup, minimal setiap rdius 10 m
  7. Ada tanda masuk dan keluar kendaraan secara jelas, yang berbeda antara jalur masuk dan keluar.
  8. Adanya tanaman penghijauan.
  9. Adanya area resapan air di pelataran parker.
Konstruksi Bangunan Pasar: 
Atap
  1. Atap harus kuat, tidak bocor dan tidak menjadi tempat berkembangnya binatang penular penyakit.
  2. Kemiringan atap harus sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan terjadinya genangan air pada atap dan langit-langit
  3. Ketinggian atap sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Atap yang mempunyai ketinggian 10 m atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal petir
Dinding 
  1. Permukaan dinding harus bersih, tidak lembab dan berwarna terang
  2. Permukaan dinding yang selalu terkena percikan air harus terbuat dari bahan yang kuat dan kedap air
  3. Pertemuan lantai dengan dinding, serta pertemuan dua dinding lainnya harus berbentuk lengkung (conus)
Lantai 
  1. Lantai terbuat dari bahan yang kedap air, permukaan rata, tidak licin, tidak retak dan mudah dibersihkan.
  2. Lantai yang selalu terkena air, misalnya kamar mandi, tempat cuci dan sejenisnya harus mempunyai kemiringan kea rah saluran dan pembuangan air sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi genangan air.
Tangga 
Tinggi, lebar dan kemiringan anak tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ada pegangan tangan di kanan dan kiri tangga
Terbuat dari bahan yang kuat tidak licin
Memiliki pencahayaan minimal 100 lux

Ventilasi
Ventilasi harus memenuhi syarat minimal 20 % dari luas lantai dan saling berhadapan (cross ventilation)

Pencahayaan 
  1. Intensitas pencahayaan setiap ruangan harus cukup untuk melakukan perkerjaan pengelolaan bahan makanan secara efektif dan kegiatan pembersihan makanan.
  2. Pencahayaan cukup terang dan dapat melihat barang dagangan dengan jelas minimal 100 lux
Pintu 
Khusu untuk pintu los penjualan daging, ikan dan bahan makanan yang berbau tajam agar menggunakan pintu yang dapat membuka dan menutup sendiri (self closed) atau tirai plastic untuk menghalangi binatang penular penyakit (vector) seperti lalat atau serangga lainya masuk

Sanitasi Air Bersih 
  1. Tersedia air bersih dengan jumlah yang cukup setiap hari secara berkeseimbangan, minimal 40 liter per pedagang
  2. Kualitas air bersih yang tersedia memenuhi persyaratan
  3. Tersedia tendon air yang menjamin kesinambungan ketersediaan air dan dilengkapi dengan kran yang tidak bocor
  4. Jarak sumber air bersih dengan pembuangan limbah minimal 10 m
  5. Kualitas air besih diperiksa setiap enam (6) bulan sekali.

Kamar Mandi Dan Toilet 
  1. Harus tersedia toilet laki-laki dan perempuan yang terpisah dilengkap dengan tanda/simbol yang jelas dengan proporsi sbb : setiap penambahan 40-100 orang harus ditambah satu kamar mandi dan satu toilet
  2. Didalam kamar mandi harus tersedia bak dan air besrih dalam jumlah yang cukup dan bebas jentik
  3. Didalam toilet harus tersedia jamban leher angsa, peturasan dan bak air
  4. Tersedia tempat cuci tangan dengan jumlah yang cukup yang dilengkapi dengan sabun dan air yang mengalir.
  5. Air limbah dibuang ke septic tank (multi chamber), roil atau lubang peresapan yang tidak mencemari air tanah dengan jarak 10 m dari sumber air bersih
  6. Lantai dibuat kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan dengan kemiringan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi genangan
  7. Letak toilet terpisah minimal 10 meter dengan tempqat penjualan makanan dan bahan pangan
  8. Luas ventilasi minimal 20 % dari luas lantai dan pencahayaan 100 lux
  9. Tersedia tempat sampah yang cukup
Pengelolaan Sampah 
  1. Setiap kios/los/lorong tersedia tempat sampah basah dan kering
  2. Terbuat dari bahan kedap air, tidak mudah berkarat, kuat, tertutup, dan mudah dibersihkan
  3. Tersedia alat angkut sampah yang kuat, mudah dibersihkan dan mudah dipindahkan
  4. Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS), kedap air, kuat, atau container, mudah dibersihkan dan mudah dijangkaui petugas petugas pengangkut sampah 
  5. TPS tidak menjadi tempat perindukan binatang (vector) penular penyakit 
  6. Lokasi TPS tidak berada di jalur utama pasar dan berjarak 10 m dari bangunan pasar
  7. Sampah diangkut minimal 1 x 24 jam
Drainase 
  1. Selokan/drainase sekitar pasar tertutup dengan kisi yang terbuat dari logam sehingga mudah dibersihkan
  2. Limbah cair yang berasal dari setiap kios disalurkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sebelum akhirnya dibuang ke selauran pembuangan umum
  3. Kualitas limbah outlet harus memenuhi baku mutu sebagaimana diatur dalam keputusan meteri lingkungan hidup nomor 112 tahun 2003 tentang kualitas air limbah 
  4. Saluran drainase memiliki kemiringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mencegah genangan air
  5. Tidak ada bangunan los/kios diatas saluran drainase
  6. Dilakukan pengujian kualitas air limbah cair secara berkala setiap 6 bualn sekali

Tempat Cuci Tangan 
  1. Fasilitas cuci tangan di tempatkan di lokasi yang mudah di jangkau
  2. Fasilitas cuci tangan di lengkapi dengan sabun dan air yang mengalir dan limbahnya dialirkan ke saluran pembuangan yang tertutup 
Binatang Penular Penyakit (Vector) 
  1. Pada los makanan siap saji dan bahan pangan harus bebas dari lalat, kecoa dan tikus
  2. Pada area pasar angka kepadatan tikus harus nol
  3. Angka kepadatan kecoa maksimal 2 ekor plate di titik pengukuran sesuai dengan area pasar
  4. Angka kepadatan lalat di tempat sampah dan drainase maksimal 30 per girl net 
  5. Container index (CI) jentik nyamuk aedes aegypty tidak melibihi 5 
Kualitas Makanan dan Bahan Pangan 
  1. Tidak basi
  2. Tidak mengadung bahan berbahaya seperti pengawet borax, formalin, pewarna textil, yang berbahaya sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. Tidak mengandung residu pestisida diatas ambang batas
  4. Kualitas makanan siap saji sesuai dengan Kepmenkes nomor 942 tahun 2013 tentang makanan jajanan
  5. Makanan dalam kemasan tertutup di simpan dalam suhu rendah (4-100C), tidak kadaluarsa dan berlabel jelas
  6. Ikan, daging an olahnnya di simpan dalam suhu 0 s/d 40C; sayur, buah dan minuman disimpan dalam suhu 100C; telur, susu dan olahannya disimpan dalam suhu 5-70C 
  7. Penyimpanan bahan makanan harus ada jarak dengan laintai, dinding dan langit-langit : jarak dengan lantai 15 cm, dengan dinding 5 cm, dengan langit-langit 60 cm
  8. Kebersihan peralatan makanan ditentukan angka total kuman nol maksimal 100 kuman per cm3 permukaan dan kuman esdhericiacoli adalah nol
Desinfeksi Pasar
  1. Desifeksi pasar harus dilakukan secara menyeluruh 1 hari dalam sebulan
  2. Bahan desifektan yang digunakann tidak mencemari lingkungan
Pustaka
  • Keputusan menteri kesehatan RI Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008 Tentang Pedoman Penyelenggara Pasar Sehat
  • Ayu SulistyowatiI Senin,25 Agustus2008 Pasar Tradisional Sumber Penyakit, Denpasar Tersedia dari < http:// nasional.kompas.com> (Diakses 30 Juni 2018)
  • Departemen Kesehatan(2003) Keputusan Menteri Kesehatan No.715/Menkes/SK/V/2003/, Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga; Tersedia dar.

0 Response to "Jika Pasar Sehat, Pasar Jadi Tempat Wisata."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

loading...

Iklan Bawah Artikel

loading...