Problem SDM Kesehatan Maluku Utara.

Marliah Mahmud,SKM.,MPH. Pengurus Persakmi Maluku Utara
Provinsi Maluku Utara dalam bidang Sumber daya Manusia (SDM) Kesehatan masih sangat kurang bahkan untuk tenaga kesehatan tertentu tidak ada di setiap Fasilitas Kesehatan (Faskes). Misalkan SDM  Kesehatan seperti dokter umum lebih banyak berada di perkotaan, untuk kabupaten yang lain dokter hampir di beberapa Puskesmas di setiap Kabupaten/kota tidak ada tenaga dokter umum, dokter gigi dan tenaga kesehatan lain seperti analis, farmasi, apoteker, kesehatan lingkungan dll,

Hal ini tidak sesuai dengan PERMENKES nomor 75 tahun 2014 dimana Faskes primer seperti Puskemas (PKM) harus mempunyai 9 jenis tenaga kesehatan untuk itu PKM yang tidak memiliki tenaga kesehatan terutama dokter/dokter gigi kapitasi tidak sebesar 10.000 yang di bayar oleh BPJS. dan juga persyaratan sebagai terakreditasi PKM tersebut. 
Sedangkan Untuk Rumah Sakit (RS) SDM yang sangat dibutuhkan yaitu tenaga dokter spesialis, RS harus mempunyai 4 dasar dokter spesialis yaitu Dokter SP dalam, anak, obgyn, bedah. Untuk Maluku Utara SDM Tenaga Kesehatan baik di Puskesmas masih belum memenuhi standard begitupun di RS, akan tetapi dari pihak RS juga sudah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi kriteria dengan melakukan kontrak dengan universitas-universitas untuk dokter SP yang residen, 4 dasar ini harus dipenuhi dari RS, karena menjadi salah satu persyaratan akreditasi juga.

Untuk itu kami sangat berkeinginan mengharapkan pengadaan tenaga kesehatan dalam hal ini, penerimaan tenaga kesehatan baik berupa CPNS maupun kontrak oleh Pemerintah Daerah harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota, dan harus ada kesepakatan juga dalam distribusi tenaga kesehatan tersebut sesuai kebutuhan Puskesmas maupun Rs jangan hanya menempatkan di daerah perkotaan tapi daerah sangat terpencil, terpencil, perbatasan dan Kepulauan (DTPK) juga.

Seperti program dari Kemenkes dimana tenaga kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan lain dengan Program  Nusantara Sehat (NS) dan melalui PERPRES Nomor. 4 tahun 2017 yaitu program wajib kerja dokter spesialis  (WKDS). Untuk program WKDS ini sama seperti tenaga kesehatan dimana sesuai kebutuhan Kabupaten/kota yang dokter Sp dasar Belun ada.

Itu program kemkes, dari itu Kemenkes mengirim sesuai kebutuhan Kabupaten/Kota tersebut, sesuai periode setiap tahun 2 kali untuk Program NS. Untuk itu kami sangat mengharapkan dari Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota membuat program yang sama seperti dari Kemkes yaitu pengadaan tenaga kesehatan maupun tenaga dokter/dokter gigi dan dokter spesialis. Apabila tenaga kesehatan sudah terpenuhi dan berada di pelayanan kesehatan baru mengadakan sarana dan prasarana alkes dan sebagainya.***

Baca Juga : 

0 Response to "Problem SDM Kesehatan Maluku Utara. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

loading...

Iklan Bawah Artikel

loading...