Masalah Sampah Antara Kesadaran dan Longgarnya Aturan

"Tidak ada tempat sampah Barangka (Kali Mati) pun Jadi"Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 21 februari telah berlalu namun masalah sampah seakan tidak pernah berlalu, Kepadatan penduduk dan tingginya pola konsumsi masyarakat sementara lahan untuk menampung sisa konsumsi masyarakat terbatas disamping itu sampah yang dihasilkan tidak mudah terurai, hal ini yang menjadi permasalahan sampah perkotaan. selain itu ada beberapa permasalahan yang dapat menyebabkan masalah sampah ini seakan tidak pernah selesai antara lain:
Baca Juga: Penyakit Akibat SampahKesadaran
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya, hal ini tercermin dari masih tingginya masyarakat dalam membuang sampah sembarangan (lihat Gambar 1) ini merupakan bukti dari rendahnya kesadaran masyarkat. Tentu hal ini menjadi pemandangan yang tidak bagus apalagi ditambah dengan genangan air, hal ini menimbulkan bau yang tidak sedap dan menjadi tempat berkembangbiaknya hewan penyebar penyakit.
Ketersediaan TPS.
Minimnya ketersediaan tempat penampungan sementara (TPS) sampah hal ini juga memicu masyarakat membuang sampah sembarangan, selain itu keberadaan TPS ada juga yang sudah tidak layak dan tidak dapat menampung sampah secara optimal sehingga sampahpun tertumpah keluar karena tidak dapat menampung sampah yang ada, hal ini sering kita lihat dibeberapa tempat sampah sering kali sampah tumpah keluar. setidaknya tingkat kepadatan penduduk haruslah berbanding lurus dengan kebaradaan dan daya dukung TPS agar sampah yang dihasilkan penduduk bisa tertampung.

Tidak ada TPS di pinggiran jalan pun jadi.
Pengangkutan Sampah.
Penegakan Hukum.
Peraturan pemerintah Kota Ternate No 1 tahun 2013 yang mengatur tentang pengelolaan sampah sangatlah jelas bagaimana bentuk pelanggaran seperti termuat dalam pasal 21 yaitu: membuang sampah di pantai/laut, danau, sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan atau tempat yang tidak ditentukan. akan mandapat sangsi pidana seprti termuat dalam pasal 37 dengan kurungan 3 bulan atau denda paling banyak 50.000.000. namun pelaksanaan dilapangan hampir tidak ada.
Ketersediaan TPS yang kurang memadai dan pengkutan sampah yang kurang optimal dan merata ditambah lagi regulasi yang lemah memberikan peluang bagi masyarkat untuk membuang sampah sembarangan selain kesadaran masyarakat yang masih kurang.
Baca Juga :
0 Response to "Masalah Sampah Antara Kesadaran dan Longgarnya Aturan "
Post a Comment