Lemahnya Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Ternate

Imam Rifial Arazi, SKM
(Saat Memprsentasikan Penelitian ini Di Seminar Internsional di Bali)
Konsumsi rokok di Kota Ternate masih sangat tinggi dilihat dari tahun ke tahun selalu meningkat menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) kota Ternate, berdasarkan presentase pengeluaran rata-rata perkapita sebulan menurut kelompok makanan di kota Ternate tahun 2015 sampai 2017 dari data tersebut tingkat konsumsi rokok, tembakau, dan sirih terus meningkat setiap tahunnya dilihat dari tahun 2015 jumlah pengeluaran yang di keluarkan setiap bulannya perkapita yaitu Rp. 67,107 dan pada tahun 2016 meningkat sebanyak Rp.82,167 perkapita dan pada tahun 2017 terus meningkat tajam sebanyak Rp. 110,663 perkapita, ini merupakan masalah bagi Kota Ternate untuk dapat mengurangi bahkan meniadakan konsumsi rokok di kota Ternate salah satunya dengan penerapan KTR yang baik dan sesuai di lapisan masyarakat Kota Ternate.
Depkes RI tahun 2011 Tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah :
- Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
- Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
- Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
- Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
- Mewujudkan generasi muda yang sehat.
Sasaran Kawasan Tanpa Rokok
Yang menjadi Sasaran Kawasan Tanpa Rokok adalah ditempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
Di kota Ternate Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Perda No 4 tahun 2014 yang mengharuskan pada tatanan ditempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan untuk memberlakukan perda tersebut di lingkungannya.
Peneltian yang lakukan pada bulan Juli sampai Agustus di 3 tatanan yaitu di sekolah, fasilitas kesehatan dan kantor dengan menggunakan sampel sebanyak 148 sampel atau tempat observasi yang terdiri dari 88 sekolah yaitu 55 SD, 18 SMP dan 15 SMA, 7 fasilitas kesehatan dan 53 kantor yang ada di Kota Ternate.
Penelitian tersebut menunjukan bahwa Status implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Ternate yaitu sebanyak 12 (8.1%) tempat observasi yang sesuai penerapannya dan sebanyak 136 (91.9%) tempat observasi yang tidak memenuhi syarat KTR.
Status Implementasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok)
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan daerah lainnya.
Di Kota Ternate Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur kawasan tanpa rokok masuk di Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum bagian keduabelas tentang Tertib Merokok Pasal 28.
Status implementasi KTR(Kawasan Tanpa Rokok) dinilai dari delapan indikator penilaian KTR di Kantor, Sekolah (SD, SMP, SMA) Dan Fasilitas kesehatan (Puskesmas dan Rumah sakit) yaitu, ada dan tidak adanya tempat merokok yang di sediakan, adanya tanda larangan merokok, tidak ada tercium bau asap rokok, tidak ada korek atau asbak, tidak ada puntung rokok, tidak ada orang merokok, tidak ada barang atau hal-hal yang berkaitan dengan rokok seperti asbak, taplak,tempat tisue dan lain-lain, dan tidak ada yang menjual rokok disekitar lingkungan kantor, sekolah (SD, SMP, SMA) dan Fasilitas Kesehatan (Puskesmas dan Rumah sakit).
Tempat Untuk Merokok
Indikator yang di keluarkan PERMENKES tahun 2011 untuk indikator tempat/ruangan/lokasi untuk merokok untuk di kantor harus memiliki tempat/ruangan/lokasi untuk merokok yang disediakan pihak kantor bagi yang untuk perokok tetapi untuk di sekolah dan fasilitas kesehatan tempat/ruangan/lokasi untuk merokok tidak harus di sediakan bagi para perokok.
Jumlah sekolah yang sudah memenuhi kawasan tanpa rokok berdasarkan indikator yang tidak adanya tempat/ruangan/lokasi untuk merokok yaitu 52,6% dan yang belum memenuhi sebanyak 9% untuk fasilitas kesehatan sudah memenuhi semuanya, dan untuk kantor yang sudah memenuhi yaitu sebanyak 17% tempat observasi dan yang belum memenuhi sebanyak 19%.
Kantor yang sudah memenuhi syarat implementasi kawasan tanpa rokok berdasarkan indikator memiliki tempat/ruangan/lokasi untuk merokok yaitu ada 25 tempat observasi diantaranya (Dinas Sosial, DPRD, PLN, Dinas Ketahanan Pangan, RRI, Badan Pusat Statistik, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas UKM dan Koperasi, Inspektorat, Pengadilan Agama, Dinas BKAD, Dandim 1501, Badan Pengelola Pajak, Balai Karantina Pertanian, Kejaksaan Negeri, Dinas Pemberdayaan Perempuan, KPKNL, Dinas Tenaga Kerja, Sekretaris Korpri, Bagian Perlengkapan Setda, bagian Umum dan Protokoler Setda, BMKG, UPB Baabullah bagian Pelayanan dan bagian Operasional), yang dapat menjadi contoh untuk kantor-kantor lain untuk mengadakan tempat/ruangan/lokasi untuk bagi para perokok sehingga tidak merokok dia area tempat kerja.
Tersedianya tempat merokok disediakan ruang kerja khusus kepada pegawai yang ketergantungan merokok atau dijadikan satu ruangan pegawai yang merokok, hal ini ditujukan bagi yang sulit untuk mentaati larangan merokok di lingkungan kantor.
Tanda Dilarang Merokok
Tanda dilarang merokok merupakan salah satu komponen syarat indikator penilaian dalam penerapan kawasan tanpa rokok yang harus diadakan dan diterapkan di instansi kantor, sekolah dan fasilitas kesehatan dan untuk mencegah jika ada orang perokok yang ingin merokok di kawasan tanpa rokok sesuai PERMENKES tahun 2011.
Tanda dilarang merokok yang didapatkan dan dilihat banyak berbentuk stiker yang ditempel di dinding, di kaca, di tiang dan ada juga sebagian spanduk yang di pasang langsung di halaman tempat observasi, untuk di kantor dan fasilitas kesehatan banyak didapatkan di ruang kantor sedangakan untuk di sekolah banyak di dapat di ruang kantor, halaman sekolah dan ruang belajar.
Di daerah lain, Penerapan Kawasan tanpa rokok di daerah Kota Metro pada instansi Dinas Tata Kota dan lingkungan hidup tidak ada kendala, penyampaian informasi atau petunjuk Kawasan tanpa rokok dipasang di sejumplah tempat- tempat seperti pintu gerbang utama dinas kesehatan kota Metro, taman, tempat parkir, lobby, ruang kerja, ruang rapat masjid/ musholla, kantin serta tempat yang mudah dibaca oleh pegawai atau tamu yang datang di Dinas Tata Kota dan lingkungan Hidup Kota Metro.
Tercium Bau Asap Rokok
PERMENKES tahun 2011 tentang pedoman kawasan tanpa rokok, tercium bau asap rokok merupakan salah satu komponen syarat indikator penilaian dalam penerapan kawasan tanpa rokok di instansi kantor, sekolah dan fasilitas kesehatan.
Tercium bau asap untuk di kantor banyak di dapatkan di ruang kantor sedangakan untuk di sekolah banyak di dapat di ruang kantor dan halaman sekolah.
Ditemukan Asbak Dan Atau Korek Api
PERMENKES tahun 2011 tentang pedoman kawasan tanpa rokok, ditemukan asbak dan atau korek api merupakan salah satu komponen syarat indikator penilaian dalam penerapan kawasan tanpa rokok di instansi kantor, sekolah dan fasilitas kesehatan.
Asbak dan atau korek untuk di kantor ada yang di dapat di luar tempat untuk merokok dan ada yang bersamaan ada yang ditemukan di tempat merokok yang di sediakan dan ada juga di temukan di luar tempat merokok yang di sedikan ada yang ditemukan yang di sengaja di simpan untuk tamu apabila ada yang merokok , untuk di sekolah sekolah banyak di dapatkan di ruang kantor.
Ditemukan Puntung rokok
PERMENKES tahun 2011 tentang pedoman kawasan tanpa rokok, ditemukan puntung rokok merupakan salah satu komponen syarat indikator penilaian dalam penerapan kawasan tanpa rokok di instansi kantor, sekolah dan fasilitas kesehatan.
Penelitian ditemukan puntung rokok untuk di kantor, sekolah dan fasilitas kesehatan banyak di dapatkan di halaman tempat observasi, untuk di kantor pembuangan puntung rokok banyak di lakukan oleh pegawai kantor dan untuk di sekolah banyak di lakukan oleh orang tua yang apa bila mengantar anaknya ke sekolah dan kadang oleh guru sekolah sendiri.
Ditemukan alat/ barang yang mempunyai logo yang berkaitan dengan iklan, promosi dan sponsor rokok
PERMENKES tahun 2011 tentang pedoman kawasan tanpa rokok, ditemukan Ditemukan alat/ barang yang mempunyai logo yang berkaitan dengan iklan, promosi dan sponsor rokok seperi di taplak, tempat tissue, poster, spanduk, stiker, asbak dll merupakan salah satu komponen syarat indikator penilaian dalam penerapan kawasan tanpa rokok di instansi kantor, sekolah dan fasilitas kesehatan.
Ditemukan ada alat/barang yang berkaitan dengan rokok ada 9 tempat observasi yaitu di kantor ada 5 yaitu ada di ( Kesbangpol, Polres, Badan Pusat Statistik, Dinas Pemberdayaan Perempuan, BKMG), dan untuk di SD ada 3 yaitu di (SDN 62 dan SDN 32) untuk di SMA yaitu di SMA (MA Darul Ulum). Barang/alat yang di temukan yaitu asbak atau tempat sampah yang ada stiker logo rokok.
Penelitian lain menunjukkan bahwa paparan iklan memiliki efek pada perilaku merokok remaja, pajanan iklan produk komersial terkait secara bermakna dengan perilaku merokok dibandingkan merek lain. Adanya iklan rokok elektronik dapat berperan pada keputusan remaja untuk memulai penggunaan rokok elektronik dan rokok tembakau.
Baca Juga: 8 Kesalahan Fatal Dalam Melakukan Diat
Ditemukan Orang Yang Menjual Rokok
PERMENKES tahun 2011 tentang pedoman kawasan tanpa rokok, ditemukan ditemukan orang yang menjual rokok di lingkungan kantor, sekolah dan fasilitas kesehatan merupakan salah satu komponen syarat indikator penilaian dalam penerapan kawasan tanpa rokok di instansi kantor, sekolah dan fasilitas kesehatan.
Orang menjual rokok di tempat observasi yaitu ada 4 tempat observasi yaitu di kantor 1 (di Kantor UPB Babullah bagian Operasional, SD ada 1 (SDN 26), SMP ada 1 (SMP Muhammadiyah 1), SMA ada 1 (MA Darul Ulum) tempat merokok tersebut terdapat di dalam lingkungan tempat observasi. Studi crossectional, longitudinal dan eksperimental yang dilakukan di Amerika serikat telah menemukan bahwa ada hubungan antara paparan remaja terhadap pemasaran rokok dan inisiasi merokok pada remaja. temuan penelitian tersebut mengarah pada pentingnya peraturan pemasaran rokok kepada kaum muda termasuk tidak ada iklan tv atau radio, larangan penggunaan kartun, paparan iklan dan larangan sponsor merk tembakau untuk acara atau konser olahraga.
Kesimpulan
Masih rendahnya penerapan Kawasan tanpa rokok di Kota Ternate, sesuai status implementasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yaitu ada 12 (8,1%) tempat observasi dan yang tidak sesuai ada 136 (91,9%) tempat observasi .
Saran
Pemerintah Kota Ternate perlu melakukan sosialisasi Perda KTR dan menegakkan aturan pemberlakuan Kawasan tanpa rokok lebih tegas dengan memberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi pelaksana yang telah melanggar aturan tersebut. Pentingnya pengawasan terhadap perda KTR Bagi seluruh tatanan lingkungan sekolah, kantor dan fasilitas kesehatan sehingga dapat melaksanakan perda KTR dengan penuh komitmen dan bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat tanpa polusi asap rokok.***
0 Response to "Lemahnya Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Ternate"
Post a Comment