Belajar Cepat Penerapan SPBB Dari Pengalaman Di Jatim Dan Surabaya
Perkembangan penyebaran covid-19 saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dikarenakan dampaknya yang cukup luas, walau ada juga yang masih terlihat nyaman dalam kondisi seperti ini dan tidak mengindahkan anjuran Pemerintah.
Contoh yang bisa kita lihat jika kita berjalan di pasar atau di jalan raya masih banyak yang tidak menggunakan masker tidak menjaga jarak, tidak mencuci tangan dan lain sebagainya yang berpotensi untuk tertular covd-19.
Sebenarnya dalam menyikapi penyebaran covid ini sudah ada berbagai opsi dari pemerintah untuk dijalankan oleh pemrintah daerah, dalam tulisan sebelumnya kami telah membahas "baca Sudah Haruskah Malut Menerapkan PSBB?" disitu kami telah pampang dengan jelas ketentuan dan syarat untuk penerapan PSBB di suatu wilayah.
Tentunya jika kita menerapkan PSBB walaupun sudah memenuhi syarat, akan tetapi kita harus memiliki referensi tambahan sebagai gambaran untuk belajar dalam penerapanya. Untuk itu pada tulisan kali ini kami sengaja memberikan sedikit referensi untuk kita pelajari bagaimana pelaksanan PSSB di beberapa daerah yang ada di Indonesia, walaupun tidak 100% bisa sukses namun inilah yang telah dilakukan.
Baca Juga: Pilihan Berat Menghadapi Covid-19
PSBB di Surabaya
Peraturan Walikota Surabaya No. 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya, Tujuan Perwali: untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Perwali berisi pelaksanaan PSBB; hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; sumber daya penanganan COVID-19; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pendanaan; serta sanksi.
Kewajiban setiap orang dalam PSBB, Melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS); Menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter pada saat di luar rumah; Mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB 4.
Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; Melakukan isolasi mandiri baik di rumah dan/atau ruang isolasi sesuai protokol kesehatan; Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan, atau Orang konfirmasi positif dengan gejala ringan atau tanpa gejala
Isolasi Mandiri, Harus dilakukan secara ketat berdasarkan Protokol Kesehatan yang ada Pendampingan, Pengawasan dan Pemantauan oleh Tenaga Kesehatan/ Relawan, Isolasi Mandiri di lakukan di tempat tertentu/ shelter /rumah isolasi, berdasarkan Protokol Kesehatan yang ada,
Ada aspek sosial dan ekonomi dalam isolasi mandiri, perlu dicarikan solusi. Pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB, Kegiatan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya atau di institusi pendidikan lainnya, Kegiatan bekerja di tempat kerja, Kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Kegiatan sosial dan budaya, Kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Kewajiban Penduduk dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) PSBB, Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas,
Melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, Melaporkan kepada tenaga kesehatan dan/atau aparat Pemerintah Daerah apabila dirinya, keluarganya dan/atau masyarakat terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sanksi Pelanggaran PSBB yakni Teguran lisan, Teguran tertulis, Tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau, Pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya
Tahapan Pelaksanaan PSBB dimulai dari Sosialisasi dan Advokasi; Pelaksanaan, kepatuhan dan kedisplinan terhadap Pedoman dan Protokol yang ada; Evaluasi dengan indikator: pelaksanaan PSBB, jumlah kasus, jumlah kematian dan sebaran kasus serta Ukuran Keberhasilan PSBB; Pelaksanaan PSBB, Jumlah kasus, Jumlah kematian, Sebaran kasus.
Baca Juga: Menjaga Kesehatan Tubuh Dikala Ramadhan
PSBB di Provinsi Jawa Timur
Di Provinsi Jawa Timur di bentuk 4 Tim Sub Gugus Tugas PSSB yakni:
Sub Gugus 1: Menurunkan Transmisi dari luar dan bertanggung jawab untuk check point, Sub Gugus 2: Melakukan sterilisasi dan disinfeksi lingkungan untuk menurunkan transmisi lokal penularan Covid-19, Sub Gugus 3: Menangani dampak sosial budaya, agama, keamanan, politik dan ekonomi di masyarakat Sub Gugus 4: Penguatan evaluasi dan pelaporan
Bantuan Sosial – Provinsi Jawa Timur, Pemerintah propinsi Jawa Timur memberikan bantuan sosial terhadap 750.000 Keluarga Rp. 549.906.600.000. Keluarga yang belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kab. Sidoarjo: 65.000 Keluarga Rp 39 M, Kab. Gresik: 35.000 Keluarga, Rp. 21 M, Kota Surabaya: 45.000 Keluarga Rp 27 M. Intervensi Pemprov Jatim dengan sasaran: non PKH, BPNT, kartu sembako, bantuan langsung tunai dari Kemensos, kartu prakerja, bantuan tunai dana desa.
Bantuan Dapur Umum untuk berbuka Puasa dan Sahur bagi yang terdampak 35% dana Desa (2.322 T) diberikan dalam bentuk BLT ke penduduk desa yang terdampak, 7.387 (86,7%) desa / kelurahan memiliki ruang observasi dan 413 (5,6%) yang terpakai
Apa yang terjadi pada awal pelaksanaan PSBB? Sosilisasi kurang, banyak pelanggaran, Penurunan keluar masuk Surabaya untuk Roda Dua: 12,96%, Penurunan keluar masuk Surabaya untuk Roda Empat: 22,2%, Penumpang KA: menurun 95%, Check Point (17 check point): menemukan ODP,
Pengaturan jam kerja di industri (banyak industri di Surabaya), Pemberlakuan jam malam 21.00 - 04.00, Sanksi dalam bentuk teguran dan tindakan: mulai 1 Mei 2020, Tim Covid Hunter oleh Polda memburu orang yang seharusnya menjalani karantina (ODP dan PDP) 400 orang masuk daftar buruan
Kunci Sukses PSBB (3T+D)
Trust: masyarakat kepada pemerintah; Tracing dan treatment (klinis dan non klinis): Trancing: terutama disekitar wilayah kontak kasus positif dilanjutkan dengan skrining masal,
Treatment yang tepat terutama pada aspek non klinis (sanksi bagi yang melanggar aturan), Team: Tim Pengendali / Gugus Tugas, mekanisme perencanaan, koordinasi, komunikasi dan informasi,
Sinkronisasi kebijakan dan sosialisasi serta disiplin masyarakat dengan tetap Diam di rumah saja Ingat, jaga jarak Selalu berpikir positif Ingat, pakai masker Patuhi prosedur dan protokol Lindungi diri, keluarga dan orang sekitar Ingat, sering-sering cuci tangan Nasehati orang lain untuk disiplin.

DR. Marwan Polisiri, SKM., MPH
Contoh yang bisa kita lihat jika kita berjalan di pasar atau di jalan raya masih banyak yang tidak menggunakan masker tidak menjaga jarak, tidak mencuci tangan dan lain sebagainya yang berpotensi untuk tertular covd-19.
Sebenarnya dalam menyikapi penyebaran covid ini sudah ada berbagai opsi dari pemerintah untuk dijalankan oleh pemrintah daerah, dalam tulisan sebelumnya kami telah membahas "baca Sudah Haruskah Malut Menerapkan PSBB?" disitu kami telah pampang dengan jelas ketentuan dan syarat untuk penerapan PSBB di suatu wilayah.

PSBB di Surabaya
Peraturan Walikota Surabaya No. 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya, Tujuan Perwali: untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Perwali berisi pelaksanaan PSBB; hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; sumber daya penanganan COVID-19; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pendanaan; serta sanksi.
Kewajiban setiap orang dalam PSBB, Melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer) dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS); Menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter pada saat di luar rumah; Mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB 4.
Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; Melakukan isolasi mandiri baik di rumah dan/atau ruang isolasi sesuai protokol kesehatan; Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan, atau Orang konfirmasi positif dengan gejala ringan atau tanpa gejala
Isolasi Mandiri, Harus dilakukan secara ketat berdasarkan Protokol Kesehatan yang ada Pendampingan, Pengawasan dan Pemantauan oleh Tenaga Kesehatan/ Relawan, Isolasi Mandiri di lakukan di tempat tertentu/ shelter /rumah isolasi, berdasarkan Protokol Kesehatan yang ada,
Ada aspek sosial dan ekonomi dalam isolasi mandiri, perlu dicarikan solusi. Pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB, Kegiatan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan dan/atau kegiatan lainnya atau di institusi pendidikan lainnya, Kegiatan bekerja di tempat kerja, Kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Kegiatan sosial dan budaya, Kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Kewajiban Penduduk dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) PSBB, Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas,
Melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, Melaporkan kepada tenaga kesehatan dan/atau aparat Pemerintah Daerah apabila dirinya, keluarganya dan/atau masyarakat terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sanksi Pelanggaran PSBB yakni Teguran lisan, Teguran tertulis, Tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau, Pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya
Tahapan Pelaksanaan PSBB dimulai dari Sosialisasi dan Advokasi; Pelaksanaan, kepatuhan dan kedisplinan terhadap Pedoman dan Protokol yang ada; Evaluasi dengan indikator: pelaksanaan PSBB, jumlah kasus, jumlah kematian dan sebaran kasus serta Ukuran Keberhasilan PSBB; Pelaksanaan PSBB, Jumlah kasus, Jumlah kematian, Sebaran kasus.
Baca Juga: Menjaga Kesehatan Tubuh Dikala Ramadhan
PSBB di Provinsi Jawa Timur
Di Provinsi Jawa Timur di bentuk 4 Tim Sub Gugus Tugas PSSB yakni:
Sub Gugus 1: Menurunkan Transmisi dari luar dan bertanggung jawab untuk check point, Sub Gugus 2: Melakukan sterilisasi dan disinfeksi lingkungan untuk menurunkan transmisi lokal penularan Covid-19, Sub Gugus 3: Menangani dampak sosial budaya, agama, keamanan, politik dan ekonomi di masyarakat Sub Gugus 4: Penguatan evaluasi dan pelaporan
Bantuan Sosial – Provinsi Jawa Timur, Pemerintah propinsi Jawa Timur memberikan bantuan sosial terhadap 750.000 Keluarga Rp. 549.906.600.000. Keluarga yang belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kab. Sidoarjo: 65.000 Keluarga Rp 39 M, Kab. Gresik: 35.000 Keluarga, Rp. 21 M, Kota Surabaya: 45.000 Keluarga Rp 27 M. Intervensi Pemprov Jatim dengan sasaran: non PKH, BPNT, kartu sembako, bantuan langsung tunai dari Kemensos, kartu prakerja, bantuan tunai dana desa.
Bantuan Dapur Umum untuk berbuka Puasa dan Sahur bagi yang terdampak 35% dana Desa (2.322 T) diberikan dalam bentuk BLT ke penduduk desa yang terdampak, 7.387 (86,7%) desa / kelurahan memiliki ruang observasi dan 413 (5,6%) yang terpakai
Apa yang terjadi pada awal pelaksanaan PSBB? Sosilisasi kurang, banyak pelanggaran, Penurunan keluar masuk Surabaya untuk Roda Dua: 12,96%, Penurunan keluar masuk Surabaya untuk Roda Empat: 22,2%, Penumpang KA: menurun 95%, Check Point (17 check point): menemukan ODP,
Pengaturan jam kerja di industri (banyak industri di Surabaya), Pemberlakuan jam malam 21.00 - 04.00, Sanksi dalam bentuk teguran dan tindakan: mulai 1 Mei 2020, Tim Covid Hunter oleh Polda memburu orang yang seharusnya menjalani karantina (ODP dan PDP) 400 orang masuk daftar buruan
Kunci Sukses PSBB (3T+D)
Trust: masyarakat kepada pemerintah; Tracing dan treatment (klinis dan non klinis): Trancing: terutama disekitar wilayah kontak kasus positif dilanjutkan dengan skrining masal,
Treatment yang tepat terutama pada aspek non klinis (sanksi bagi yang melanggar aturan), Team: Tim Pengendali / Gugus Tugas, mekanisme perencanaan, koordinasi, komunikasi dan informasi,
Sinkronisasi kebijakan dan sosialisasi serta disiplin masyarakat dengan tetap Diam di rumah saja Ingat, jaga jarak Selalu berpikir positif Ingat, pakai masker Patuhi prosedur dan protokol Lindungi diri, keluarga dan orang sekitar Ingat, sering-sering cuci tangan Nasehati orang lain untuk disiplin.

DR. Marwan Polisiri, SKM., MPH
0 Response to "Belajar Cepat Penerapan SPBB Dari Pengalaman Di Jatim Dan Surabaya"
Post a Comment