Covid19 Dan Penyesuaian Dalam Bekerja New Normal

Lima hari lalu, tepatnya 20 Mei 2020 melalui menteri kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020. 

Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri  Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha  Pada Situasi Pandemi. 

Tujuan Kepmenkes ini untuk Meningkatkan upaya tempat kerja khususnya perkantoran dan industri dalam pencegahan penularan COVID-19. 
Covid19 Peyesuaian New Normal
DR. Marwan Polisir, SKM., MPH (Ketua PERSAKMI Malut)
Bagi pekerja selama masa pandemi, dengan sasaran Tempat Kerja Instansi Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Baca Juga: Covid-19, Sudah Di Fase Mana Kita Di Maluku Utara

Diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di lingkungan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di tempat kerja mulai dari pekerja hingga tingkat pimpinan serta memberdayakan semua sumber daya yang ada. 

Penentuan langkah ini disesuaikan dengan tingkat risiko berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya sektor usaha dengan pertimbangan termasuk :

1. Faktor pekerjaan, Identifikasi jenis pekerjaan dan hubungannya dengan potensi bahaya paparan penularan penyakit perlu dilakukan dalam rangka membuat upaya yang lebih efektif. 

Penilaian risiko ini dilakukan berdasarkan potensi terpapar dari lingkungan umum selama perjalanan, rekan kerja dan hubungan dengan pelanggan serta potensi terpapar dengan riwayat perjalanan dari dan ke daerah terinfeksi penyakit COVID-19. 

Adapun pengelompokkan pekerja berisiko adalah sebagai berikut ;
a. Risiko pakerjanan rendah - pekerjaan yang aktifitas kerjanya tidak sering berhubungan/kontak dengan publik (pelanggan, klien atau masyarakat umum) dan rekan kerja lainnya.

b. Risiko pakerjanan sedang - pekerjaan yang sering berhubungan/kontak dengan masyarakat umum, atau rekan kerja lainnya, pengunjung, klien atau pelanggan, atau kontraktor.

c. Risiko pakerjanan tinggi - pekerjaan atau tugas kerja yang berpotensi tinggi untuk kontak dekat dengan orang-orang yang diketahui atau diduga terinfeksi COVID-19, serta kontak dengan benda dan permukaan yang mungkin terkontaminasi oleh virus. 

2. Faktor  di luar pekerjaan Faktor yang dapat terjadi di rumah maupun komunitas. 

3. Faktor komorbiditas  Potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta seperti Diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal, adanya kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan

Baca Juga: Mengenal Pneumonia Yang Mematikan

Saat Kembali Bekerja Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar
Bagi Tempat Kerja, Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. 

Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah, Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. 

Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit, Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan, 

Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining, Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri

Koordinasi Antara Tempat Kerja Dengan Pemerintah Daerah  Dalam Penanganan Covid-19 
Dalam penanganan pandemi COVID-19 Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Pemerintah, swasta dan masyarakat harus saling bekerjasama dan berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya. 

Tempat kerja dan dunia usaha merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. 

Adapun peran masing-masing pihak, Dinas Kesehatan  berperan Melakukan penilaian risiko penularan COVID-19 di wilayahnya, Melakukan sosialisasi, pemantauan dan pembinaan serta pendampingan bagi tempat kerja dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

Memonitor pelaksanaan suveilans COVID-19 yang dilakukan tempat kerja, Membangun dan memperkuat jejaring dengan lintas program, lintas sektor terkait surveilans COVID-19 di tempat kerja, 

Melakukan komunikasi risiko tentang pasien yang berstatus konfirmasi positif COVID-19 kepada tempat kerjanya untuk dilakukan pelacakan kontak di lingkungan tempat kerja, Mengkoordinasikan sarana tempat karantina/isolasi dan fasilitas pelayanan kesehatan COVID-19 bagi masyarakat.

Dinas Ketenagakerjaan  Bersama Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan tempat kerja. 

Pihak Puskesmas  bertugas Melakukan komunikasi risiko termasuk penyebarluasan informasi tentang COVID-19 kepada tempat kerja, 

Mengkomunikasikan tentang pasien yang berstatus konfirmasi positif COVID-19 kepada tempat kerjanya untuk dilakukan pelacakan kontak di lingkungan tempat kerja, Membangun dan memperkuat jejaring dengan lintas program, lintas sektor terkait surveilans COVID-19 di tempat kerja. 

Rumah Sakit/Fasyankes Memberikan pelayanan kesehatan bagi pesien terkena COVID-19 dan Melakukan komunikasi risiko termasuk penyebarluasan informasi tentang COVID-19. 

Baca Juga: Langkah Pertama Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Untuk Tempat Kerja Perkantoran dan Industri berperan Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja terintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja, 

Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja, Wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan apabila terdapat pekerja terkena COVID-19. 

Jika diperlukan memfasilitasi sarana karantina /isolasi mandiri bagi pekerja terindikasi OTG, ODP, PDP. Serta untuk Pekerja wajib menerapkan Germas dalam rangka melindungi diri dan keluarganya dari penularan COVID-19.

0 Response to "Covid19 Dan Penyesuaian Dalam Bekerja New Normal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

loading...

Iklan Bawah Artikel

loading...