Skenario Tidore Dalam Penanganan Covid19
Di saat banyak daerah berdiskusi terkait PSBB, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan membuat keputusan tidak biasa dengan mengumumkan penutupan semua akses dari Tidore Kepulauan ke Ternate, Halteng, Haltim, Halut dan Halsel, begitupun sebaliknya dari Ternate, Halteng, Halut, Halsel dan Haltim tidak bisa lagi masuk Tidore Kepulauan terhitung tanggal 14-27 Mei 2020.
Beberapa pertanyaan kritis terkait keputusan ini, sudah level mana status Tidore? mengapa tidak memilih opsi PSBB?. Secara prinsip Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hanya berpikir sederhana, menyelamatkan Warganya dari penularan Covid19. Memang ada beberapa opsi yang bisa di pilih oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Pemerintah Daerah bisa melakukan karantina wilayah provinsi/kabupaten/kota: Sesuai Pasal 14 (2) dan Pasal 60 UU 6/2018, ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi sampai sekarang PP tersebut belum dikeluarkan. Pemerintah Daerah dapat melakukan karantina wilayah dengan dua cara:
Pertama: terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Perhubungan, sebagaiman SE Dirjen Hubla Nomor 13 tahun 2020 dan Surat Menhub (ad interim) Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya tertanggal 6 April 2020.
Baca Juga: Menjaga Kesehatan Tubuh Dikala Ramadhan
Selain itu Pemda juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dengan mengajukan pertimbangan medis, semisal laporan hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.
Kedua: Pemerintan daerah dapat mengambil kebijakan sendiri melakukan karantina wilayah dengan berdasarkan UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sepanjang tujuannya untuk melindungi masyarakat dan dampak bencana (Pasal 8b dan Pasal 9a). Langkahnya :
Dalam pengambilan kebijakan daerah dalam situasi darurat bencana guna kemanfaatan dan kepentingan umum; dan Untuk melindungi masyarakat dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan dari bencana non alam menyebarnya wabah Coronavirus Diseases 19 (Covid-19) melalui usaha pencegahan dan penangnan penyebaran wabah penyakit menular ke daerah lain.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Penyakit Meningitis Dan Penyebabnya
Pelaksanaan Karantina Wilayah terdiri dari 5 (lima) langkah: Penutupan,
Baca Juga: Inilah 7 Bahaya Akibat Konsumsi Alkohol Yang Penting Untuk Diketahui
Penerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat mencakup masyarakat pelaku usaha terdampak dan masyarakat rentan berpenghasilan rendahyang terdiri dari:
Pembatasan Aktifitas Penduduk di Tempat atau Fasilitas Umum, Selama pemberlakuan Karantina Wilayah penduduk dilarang melakukan kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat atau fasilitas umum;
Batas maksimum interaksi atau pengumpulan jumlah orang dalam satu kegiatan di rumah dan di tempat atau fasilitas umum kurang dari 10 (Sepuluh) orang, dengan pemberlakuan jarak interaksi antar individu lebih dari 1 (Satu) meter;
Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menyediakan sarana cuci tangan, menerapkan kewajiban penggunaan masker, pengaturan jarak interaksi pengunjung dan pelayan, serta membatasi waktu kegiatan layanan sesuai dengan ketentuan jam malam selama masa pemberlakuan Karantina Wilayah;
Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum yaitu kegiatan penduduk untuk: Memenuhi kebutuhan dasar dan/atau kebutuhan sehari-hari dan Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Pembatasan Penggunaan Sarana Transportasi Untuk Pergerakan Orang, Pembatasan penggunaan sarana transportasi untuk pergerakan orang dilakukan dengan pemberlakuan jaga jarak dan pembatasan jumlah penumpang.
Pemberlakukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Perhubungan berkaitan dengan pengaturan transportasi masa pandemik Covid-19;
Angkutan penyeberangan kapal ferry selama pemberlakuan Karantina wilayah hanya melayani pengangkutan kendaran bermotor golongan I sampai Golongan V yang memuat barang kebutuhan pokok, logistik atau barang dagangan yang didistribusikan dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan dan atau Wilayah lain;
Khusus aktifitas bongkar muat pelabuhan Trikora Goto, hanya diberlakukan kapal Pelni, Tol Laut dan kapal lain yang mengangkut logistik;
Armada laut di bawah 7 Gross Tonase (GT) yang melakukan pelayaran dari luar Wilayah Kota Tidore Kepulauan tidak diizinkan masuk dan keluar selama 14 haridi Pelabuhan regional dan pelabuhan pengumpul lokal, terkecuali armada laut yang melakukan pelayaran antar pelabuhan dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Beberapa pertanyaan kritis terkait keputusan ini, sudah level mana status Tidore? mengapa tidak memilih opsi PSBB?. Secara prinsip Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hanya berpikir sederhana, menyelamatkan Warganya dari penularan Covid19. Memang ada beberapa opsi yang bisa di pilih oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Pemerintah Daerah bisa melakukan karantina wilayah provinsi/kabupaten/kota: Sesuai Pasal 14 (2) dan Pasal 60 UU 6/2018, ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi sampai sekarang PP tersebut belum dikeluarkan. Pemerintah Daerah dapat melakukan karantina wilayah dengan dua cara:
![]() |
Persakmi dalam menjalankan Skenario penggulangan Covid |
Baca Juga: Menjaga Kesehatan Tubuh Dikala Ramadhan
Selain itu Pemda juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dengan mengajukan pertimbangan medis, semisal laporan hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.
Kedua: Pemerintan daerah dapat mengambil kebijakan sendiri melakukan karantina wilayah dengan berdasarkan UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sepanjang tujuannya untuk melindungi masyarakat dan dampak bencana (Pasal 8b dan Pasal 9a). Langkahnya :
- Meminta pertimbangan medis terkait kedaruratan dan eskalasi kesehatan serta pertimbangan akademisi dan stakehoder lainnya terkait dampak kerugian sosial ekonomi masyarakat,
- Mensosialisasi kepada masyarakat atas kondisi kedarutan yang mengancam keselamatan dan kehidupan warga,
- Berkoordinasi dengan Kesultanan, DPRD, Forkopimda, Ormas dan Pers serta stakeholder untuk sinergi dalam pengambilan kebijakan,
- Menghitung dan memastikan jaminan kebutuhan masyarakat yang terdampak,
- Mengumumkan waktu pemberlakuan keputusan karantina wilayah minimal 10 (sepuluh) hari sebelumnya, agar terdapat ruang kesiapan lain, semisal pemulangan mahasiswa dari luar daerah, kesiapan personil, perlengkapan, dan penyiapan infrastruktur lainnya,
- Menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Pusat setelah ditetapkan.
Dalam pengambilan kebijakan daerah dalam situasi darurat bencana guna kemanfaatan dan kepentingan umum; dan Untuk melindungi masyarakat dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan dari bencana non alam menyebarnya wabah Coronavirus Diseases 19 (Covid-19) melalui usaha pencegahan dan penangnan penyebaran wabah penyakit menular ke daerah lain.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Penyakit Meningitis Dan Penyebabnya
Pelaksanaan Karantina Wilayah terdiri dari 5 (lima) langkah: Penutupan,
- Akses Keluar Masuk Transportasi Laut dan Darat;
- Peningkatan Ketahanan Kesehatan Masyarakat;
- Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat; Pembatasan Aktifitas Ditempat atau Fasilitas Umum;
- Pembatasan Penggunaan Sarana Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang.
- Penutupan akses keluar masuk transportasi laut dan darat wilayah Kota Tidore Kepulauan meliputi:
- Penutupan akses keluar masuk transportasi laut dan darat di seluruh wilayah di Kota Tidore Kepulauan;
- Penutupan akses keluar masuk dikecualikan pengangkutan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, logistik, obat-obatan, BBM, pengangkutan pasien, kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, keamanan, tim medis dan tim gugus tugas Kota Tidore Kepulauan;
- Penutupan akses keluar masuk transportasi laut dan darat wilayah Kota Tidore Kepulauan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP.
- Penyediaan tempat Karantina dengan kapasitas yang ditaksir dapat menampung keseluruhan orang yang akan diisolasi, dengan formula perhitungan jumlah komulatif dari ODP, OTG dan PDP berdasarkan pemeriksaan suhu, penelusuran penjalanan dan penelusuran riwayat kontak terhadap pasien positif terinfeksi Covid-19.
- Penelusuran perjalanan dan penelusuran riwayat kontak dekat terhadap pasien yang telah terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 untuk dilakukan isolasi ke tempat Karantina.
- Pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap kondisi orang yang diisolasi di tempat Karantina yang ditetapkan dan Karantina mandiri di rumah.
- Mendata dan mengidenfikasi serta melakukan RapidTest terhadap orang yang diduga terkontaminasi Covid-19 karena memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit, orang yang pernah melakukan kontak dengan orang berstatuf positif, baik yang berstatus orang dalam pengawasan (ODP), orang tanpa gejala (OTG) serta pasien dalam pemantauan (PDP).
- Tindak lanjut penanganan orang terkonfirmasi reaktif Covid-19 berdasarkan Rapid Test untuk dilakukan Uji Swab guna pemetaan pasien negatif dan pengakhiran proses isolasi/pemulangan serta tindak penanganan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ;
- Tindak lanjut penanganan orang terkonfirmasi pasien positif Covid-19 ke Rumah Sakit Daerah serta peningkatan penanganan dengan evakuasi ke rumah sakit rujukan.
- Jika terdapat pasienterduga Covid-19 ataupasien terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia, dilakukan pemulasaranjenazahdi Rumah Sakit Daerah, sesuai standar operasional prosedur kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Inilah 7 Bahaya Akibat Konsumsi Alkohol Yang Penting Untuk Diketahui
Penerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat mencakup masyarakat pelaku usaha terdampak dan masyarakat rentan berpenghasilan rendahyang terdiri dari:
- Pelaku usaha angkutan laut; dan
- Pelaku usaha angkutan darat;
- Pedagang;
- Keluarga yang terkonfirmasi Positif Covid-19 .
- Masyarakat berpenghasilan rendah yang bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sekaligus penerima Program Bantuan Pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial, dan Bantuan Langsung Tunai melalui dana desa;
- Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bukan penerima bantuan program PKH;
Pembatasan Aktifitas Penduduk di Tempat atau Fasilitas Umum, Selama pemberlakuan Karantina Wilayah penduduk dilarang melakukan kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat atau fasilitas umum;
Batas maksimum interaksi atau pengumpulan jumlah orang dalam satu kegiatan di rumah dan di tempat atau fasilitas umum kurang dari 10 (Sepuluh) orang, dengan pemberlakuan jarak interaksi antar individu lebih dari 1 (Satu) meter;
Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menyediakan sarana cuci tangan, menerapkan kewajiban penggunaan masker, pengaturan jarak interaksi pengunjung dan pelayan, serta membatasi waktu kegiatan layanan sesuai dengan ketentuan jam malam selama masa pemberlakuan Karantina Wilayah;
Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum yaitu kegiatan penduduk untuk: Memenuhi kebutuhan dasar dan/atau kebutuhan sehari-hari dan Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Pembatasan Penggunaan Sarana Transportasi Untuk Pergerakan Orang, Pembatasan penggunaan sarana transportasi untuk pergerakan orang dilakukan dengan pemberlakuan jaga jarak dan pembatasan jumlah penumpang.
Pemberlakukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Perhubungan berkaitan dengan pengaturan transportasi masa pandemik Covid-19;
Angkutan penyeberangan kapal ferry selama pemberlakuan Karantina wilayah hanya melayani pengangkutan kendaran bermotor golongan I sampai Golongan V yang memuat barang kebutuhan pokok, logistik atau barang dagangan yang didistribusikan dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan dan atau Wilayah lain;
Khusus aktifitas bongkar muat pelabuhan Trikora Goto, hanya diberlakukan kapal Pelni, Tol Laut dan kapal lain yang mengangkut logistik;
Armada laut di bawah 7 Gross Tonase (GT) yang melakukan pelayaran dari luar Wilayah Kota Tidore Kepulauan tidak diizinkan masuk dan keluar selama 14 haridi Pelabuhan regional dan pelabuhan pengumpul lokal, terkecuali armada laut yang melakukan pelayaran antar pelabuhan dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan.
0 Response to "Skenario Tidore Dalam Penanganan Covid19"
Post a Comment