Sudah Haruskah Malut Menerapkan PSBB ?
Catatan ini berawal dari Zoom Meeting konsolidasi Nasional Pengurus Pusat Persakmi, Pengurus Daerah dan Cabang Seluruh Indonesia, Menyikapi Perkembangan Covid19, dimana ada tiga pembicara, Prof. Dr.Ridwan Amiruddin, S.KM, M.Kes, M.Sc. PH yang juga Ketua Umum Persakmi Pusat memberikan pengarahan Nasional,
Menyikapi perkembangan Covid19 Indonesia dan Lesson Learn Pelaksanaan PSBB Sulawesi Selatan, pembicara kedua adalah Defriman Jafri, SK.M, MKM, Ph.D sebagai Ketua Persakmi Wilayah Sumatra membawakan Lesson Learn Pelaksanaan PSBB Sumatra Barat,
Dan sebagai pembicara ketiga Dr. Djazuly Chalidyanto, S.KM, MARS yang juga Ketua Dewan Pakar PP Persakmi membawakan tentang Lesson Learn Pelaksanaan PSBB Jawa Timur.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sebagai Strategi Pengendalian Covid-19 sebuah kajian dari Apsek Epidemiologi. Kita mulai dari pertanyaan Kapan PSBB dapat di berlakukan di suatu Propinsi atau Kabupaten/Kota?
Untuk melaksanakan PSBB tentunya harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, dan persetujuan tersebut memiliki prasyarat-prasyarat yang harus di penuhi. Secara umum ada 4 prarameter dari penetapan PSBB yakni Jumlah Kasus, jumlah kematian, penyebaran dan kaitan epidemologis.
Pertama Jumlah kasus, Parameter jumlah yang di liat dari kejadian pertambahan kasus menjadi 2 kali lipat dalam tiga periode waktu berturut-turut memiliki bobot bernilai 1, jumlah kasus lebih besar dari 1/100.000 penduduk di hitung dari kasus konfirmasi dengan catatan seluruh PDP telah di lakukan tes RT-PCR bernilai 2.
Kedua Jumlah kematian yang diperhitungkan adalah terjadinya pertambahan kematian dalam waktu 3 periode berturut-turut bernilai 2 dan CFR lebih besar dari 5% bernilai 2.
Ketiga Penyebaran, terjadi transmisi level 2 atau lebih bernilai 1 dan terdapat transmisi lintas wilayah (desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Kota) dengan kecepatan minimal dua wilayah baru per minggu bernilai 2.
Keempat kaitan epidemologis terkait dengan transmisi lokal bernilai 1. Jadi kesimpulanya adalah jika Total nilai 0 – 5 maka di tetapkan Karantina Individu, bila 6-7 maka bisa di berlakukan PSBB atau tidak di berlakukan PSBB serta jika 8-10 maka wajib di berlakukan PSBB.
Lebih jelas lagi bisa dilihat pada tabel berikut:
Aspek Epidemiologi Covid-19
Penyakit menular Covid19 terjadi dari manusia ke manusia, dan beberapa media lain (kemungkinan), Masa inkubasi sekitar 14 hari (beberapa laporan menyebutkan bisa lebih pendek), Pertumbuhan jumlah dan penyebaran penyakit begitu cepat (laporan pertama 2 Maret 2020, 2 mei 2020 sudah mencapai 10.843 kasus).
Angka kematian cukup tinggi 7,6, Waktu perawatan di fasilitas kesehatan lama (12-20 hari) dengan tingkat kesembuhan tidak begitu baik per tanggal 2 mei 2020 jumlah pasien yang di nyatakan sembuh 1.665 orang, Bahkan sekarang banyak kasus Orang Tanpa Gejala (OTG)
Aspek Kebijakan
Hampir 40an lebih kebijakan: Undang-undang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular dan Kesehatan, Kebijakan pada tingkat Pusat: Perpu, Perpres, Kepres dan Inpres,
Kebijakan tingkat kementrian: Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikbud, KemendesPDT, Kementrian Perindustrian, Perhubungan, Kemenkominfo, dsb.
Hampir sekitar 50-an Pedoman, Petunjuk Teknis dan Protokol Kesehatan dan Non Kesehatan, Kebijakan tingkat Provinsi dan Kab/Kota: Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Surat Edaran Kepada Daerah PSBB
Solusi Pengendalian Covid-19
Pendekatan Intervensi Kesehatan Masyarakat, Intervensi Masyarakat: pengendalian penularan “pembatasan pergerakan manusia” PSBB; Intervensi Kebijakan: efektifitas dan kecepatan pengambilan keputusan; Intervensi Fasilitas Kesehatan: sistem pengelolaan (rujukan dan logistik), pengendalian infeksi dan sistem informasi
Kebijakan PSBB
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur, serta Peraturan Bupati / Walikota dan Surat Keputusan Walikota.
Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Kegiatan yang dibatasi diantaranya: Kegiatan sekolah dan tempat kerja; Kegiatan keagamaan; Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; Kegiatan sosial dan budaya; Kegiatan moda transportasi (orang dan barang);
Kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan & keamanan. Pelaksanaan : selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Prinsip Dasar PSBB: penguatan Phyisical Distancing & Social Distancing.
Menyikapi perkembangan Covid19 Indonesia dan Lesson Learn Pelaksanaan PSBB Sulawesi Selatan, pembicara kedua adalah Defriman Jafri, SK.M, MKM, Ph.D sebagai Ketua Persakmi Wilayah Sumatra membawakan Lesson Learn Pelaksanaan PSBB Sumatra Barat,
Dan sebagai pembicara ketiga Dr. Djazuly Chalidyanto, S.KM, MARS yang juga Ketua Dewan Pakar PP Persakmi membawakan tentang Lesson Learn Pelaksanaan PSBB Jawa Timur.

Untuk melaksanakan PSBB tentunya harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, dan persetujuan tersebut memiliki prasyarat-prasyarat yang harus di penuhi. Secara umum ada 4 prarameter dari penetapan PSBB yakni Jumlah Kasus, jumlah kematian, penyebaran dan kaitan epidemologis.
Pertama Jumlah kasus, Parameter jumlah yang di liat dari kejadian pertambahan kasus menjadi 2 kali lipat dalam tiga periode waktu berturut-turut memiliki bobot bernilai 1, jumlah kasus lebih besar dari 1/100.000 penduduk di hitung dari kasus konfirmasi dengan catatan seluruh PDP telah di lakukan tes RT-PCR bernilai 2.
Kedua Jumlah kematian yang diperhitungkan adalah terjadinya pertambahan kematian dalam waktu 3 periode berturut-turut bernilai 2 dan CFR lebih besar dari 5% bernilai 2.
Ketiga Penyebaran, terjadi transmisi level 2 atau lebih bernilai 1 dan terdapat transmisi lintas wilayah (desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Kota) dengan kecepatan minimal dua wilayah baru per minggu bernilai 2.
Keempat kaitan epidemologis terkait dengan transmisi lokal bernilai 1. Jadi kesimpulanya adalah jika Total nilai 0 – 5 maka di tetapkan Karantina Individu, bila 6-7 maka bisa di berlakukan PSBB atau tidak di berlakukan PSBB serta jika 8-10 maka wajib di berlakukan PSBB.
Lebih jelas lagi bisa dilihat pada tabel berikut:
NO
|
Parameter
|
Cara perhitungan
|
Nilai
|
Keterangan
|
1
|
Jumlah kasus
|
Terjadi pertambahan kasus menjadi 2 kali
lipat dalam waktu 3 periode berturut-turut
|
1
|
Dilihat dari kurva epidemiologi harian dan
mingguan
|
Jumlah kasus > 1/1000
|
2
|
Dihitung dari kasus confirm dengan catatan
seluruh PDP telah dilakukan tes RT-PCR
| ||
2
|
Jumlah kematian
|
Terjadi penambahan kematian dalam waktu 3 periode berturut-turut
|
1
|
Kematian pasien confirm dan probable
|
CFR > 5%
|
2
| |||
3
|
Pembayaran
|
Terjadi transmisi level 2 atau lebih
|
1
|
Dari kajian
contact tracingg
|
Terdapat transmisi lintas wilayah (desa/ Kelurahan, kecamatan, kab/ko) dengan kecepatan dua wilayah baru perminggu
|
2
|
Terjadi transmisi lintas wilayah
| ||
4
|
Kaitan epidemiologi
|
Terjadi transmisi lokal
|
1
|
Penyakit menular Covid19 terjadi dari manusia ke manusia, dan beberapa media lain (kemungkinan), Masa inkubasi sekitar 14 hari (beberapa laporan menyebutkan bisa lebih pendek), Pertumbuhan jumlah dan penyebaran penyakit begitu cepat (laporan pertama 2 Maret 2020, 2 mei 2020 sudah mencapai 10.843 kasus).
Angka kematian cukup tinggi 7,6, Waktu perawatan di fasilitas kesehatan lama (12-20 hari) dengan tingkat kesembuhan tidak begitu baik per tanggal 2 mei 2020 jumlah pasien yang di nyatakan sembuh 1.665 orang, Bahkan sekarang banyak kasus Orang Tanpa Gejala (OTG)
Aspek Kebijakan
Hampir 40an lebih kebijakan: Undang-undang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular dan Kesehatan, Kebijakan pada tingkat Pusat: Perpu, Perpres, Kepres dan Inpres,
Kebijakan tingkat kementrian: Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikbud, KemendesPDT, Kementrian Perindustrian, Perhubungan, Kemenkominfo, dsb.
Hampir sekitar 50-an Pedoman, Petunjuk Teknis dan Protokol Kesehatan dan Non Kesehatan, Kebijakan tingkat Provinsi dan Kab/Kota: Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Surat Edaran Kepada Daerah PSBB
Solusi Pengendalian Covid-19
Pendekatan Intervensi Kesehatan Masyarakat, Intervensi Masyarakat: pengendalian penularan “pembatasan pergerakan manusia” PSBB; Intervensi Kebijakan: efektifitas dan kecepatan pengambilan keputusan; Intervensi Fasilitas Kesehatan: sistem pengelolaan (rujukan dan logistik), pengendalian infeksi dan sistem informasi
Kebijakan PSBB
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur, serta Peraturan Bupati / Walikota dan Surat Keputusan Walikota.
Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Kegiatan yang dibatasi diantaranya: Kegiatan sekolah dan tempat kerja; Kegiatan keagamaan; Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; Kegiatan sosial dan budaya; Kegiatan moda transportasi (orang dan barang);
Kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan & keamanan. Pelaksanaan : selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Prinsip Dasar PSBB: penguatan Phyisical Distancing & Social Distancing.
DR. Marwan Polisiri, SKM., MPH
0 Response to "Sudah Haruskah Malut Menerapkan PSBB ?"
Post a Comment