Implikasi Hukum kesehatan di Tenggah Pandemik

Etika dan Hukum Kesehatan Ubi Societas Ibi Ius

Setiap orang berhak atas tingkat hidup yg layak untuk kesehatan, kesejahteraan diri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan, serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat pengangguran, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yg berada di luar kekuasaannya. 

Tangungjawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan;  berpusat pada kepentingan kesehatan rakyat; kerangka relasi antara: negara dan rakyat, negara dan individu, negara dan swasta dalam pengelolaan resiko kesehatan publik; 

Jaminan pelayanan kesehatan masyarakat yang berdasarkan pada  scientific methodologies of public health; otoritas negara/pemerintah dapat memaksa individu dan swasta untuk melindungi masyarakat dari resiko kesehatan yg lebih besar.

Dr. Marwan Polisiri, SKM., MPH

Dalam kontek pandemik Covid19, maka Negara hadir untuk melindungi Rakyatnya, individu atau kelompok yang membayakan kepentingan publik maka Negara dengan otoritas yang ada dapat memaksa. 

UU 36 tahun 2009 pasal 56 Ayat 1 berbunyi Setiap Orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap, namun pada 

Pasal 2 poin a: hak menerima dan menolak tidak berlaku pada penderita penyakit  yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam yang lebih masyarakat luas. 

Dalam kasus pasien yang terkonfirmasi positif menolak atau meminta untuk di pulangkan secara paksa tidak bisa serta merta di terapkan pasal pidana, uraian kritisnya adalah tanggung jawab pemerintah dalam ketersediaan faskes di rumah sakit, 

UU 36 Tahun 2009 maupun UU Rumah Sakit nomor 44 Tahun 2009 clear konstruksi norma hukum kesehatannya sehingga penerapan sanksi pidana pada pasien covid19 secara hukum perlu detail dalam menkonstruksikam kasus dan sebenarnnya. 

Terkait Penangan jenazah sebetulnya tidak perlu infoconset dan sejenisnya, argumen hukumnya adalah hak dan kewajiban seorang manusia itu hilang ketika yg bersangkutan dinyatakan meninggal sehingga legitimasi penanganan jenasah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Orang yang secara individual maupun kelompok telah menderita kerugian termasuk cedera fisik maupun mental. Penderitaan emosional. Kerugian ekonomi atau perampasan yang nyata terhadap hak-hak dasarnya  karena tindakan (by act); maupun karena kelalaian (by omission). 

Perbuatan melawan hukum berbuat atau tidak berbuat melanggar hak orang lain, bertentangan dng kewajiban hukum orang yang berbuat, berlawanan dengan kesusilaan, tdk sesuai dengan kepatutan dan kecermatan tetang diri atau benda orang lain dalam pergaulan hidup masyarakat. 

Pasal 1365 KUH perdata:

“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi orang lain mewajibkan orang yg karena salahnya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tsb.”

H.j.j.leenen. Hukum kesehatan merupakan keseluruhan ketentuan hukum yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan dan penerapan kaidah-kaidah hukum perdata, hukum administrasi negara dan hukum pidana dalam kaitannya dengan hal tersebut. 

Van der mijn; Seperangkat ketentuan yang secara langsung berhubungan baik dengan perawatan kesehatan maupun hukum sipil umum (perdata), hukum pidana dan hukum administrasi negara. Hukum kedokteran, yang mempelajari hubungan hukum dimana dokter adalah salah satu pihaknya merupakan bagian dari hukum kesehatan. 

Fokus Hukum Kesehatan: ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan, sedangkan pihak yang terkait didalamnya adalah : Para penerima pelayanan kesehatan; Para penyelengara pelayanan kesehatan. 

Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban, baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan, maupun dari individu dan masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspeknya, 

Yaitu aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan diperhatikan pula aspek organisasi dan sarana pedoman-pedoman medis internasional, hukum kebiasaan dan hukum otonom di bidang kesehatan, ilmu pengetahuan dan literatur medis merupakan pula sumber hukum kesehatan. 

Ketentuan-ketentuan hukum yang langsung berkenaan dengan pelayanan kesehatan dan Ketentuan-ketentuan hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara. 

Didalam hukum kesehatan diterapkan kaidah-kaidah hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi negara, sumber hukum bagi hukum kesehatan adalah: 

Ketentuan-ketentuan hukum nasional; Pedoman-pedoman medis nasional; Pedoman medis internasional; Hukum kebiasaan; Yurisprudensi (keputusan hakim yang kemudian bisa dijadikan dasar hukum, misalnya PK dalam aturan hanya boleh dilakukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya, 

Tapi ada PK yg dilakukan oleh jaksa dan diterima oleh hakim, jadi PK oleh jaksa adalah sebuah yurisprudensi atau dasar hukum sehingga sekarang jika PK dilakukan oleh jaksa hakim tidak boleh menolak karena ada yurisprudensi yang pernah dilakukan oleh hakim dulu; Ilmu pengetahuan dan leteratur medis.***

0 Response to "Implikasi Hukum kesehatan di Tenggah Pandemik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

loading...

Iklan Bawah Artikel

loading...