Anak dan Bahaya Narkoba

Jainuddin Hi. Samad, SKM, MPH

Narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya) atau Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) tidak hanya merusak jiwa dan akal para pengguna, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. 
 
 Narkoba dapat merusak ekonomi suatu daerah dan negara, bukan hanya karena perputaran uang yang sangat yang sulit dikontrol melalui money laundry (pencucian uang), tetapi juga menyedot anggaran negara yang sangat besar dalam upaya merehabilitasi para pengguna dan korban narkoba dan upaya untuk memerangi para gangster narkoba yang merupakan kejahatan transnasional.
 
 
Peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, diperkirakan pada tahun 2017, jumlah pengguna narkoba mencapai 3,3 juta orang, jika upaya penanggulangan tidak berhasil. Yang meresahkan adalah, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. Pengguna narkoba di kalangan ini mencapai 4,7 %.
 
Anak sebagai Korban dan Target Pasar
Sebagai generasi muda dan harapan bangsa, maka pelajar dan mahasiswa yang menyalahgunakan narkoba, tentu sangat mengkhawatirkan. Sebagai kalangan terpelajar, mereka diharapkan akan memberi warna dan tumpuan masa depan bangsa. Ketika ikut terjebak sebagai penyalahguna narkoba, mereka ikut memberi dampak sosial-ekonomi yang cukup serius.
 
Khusus di kalangan pelajar yang umumnya masih berumur anak (< 18 tahun), mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah korban. Dalam perspektif perlindungan anak, anak-anak yang melakukan tindak pidana (sebagai pelaku) tidak hanya dilihat sebagai pelaku, tetapi sekaligus sebagai korban.  Karena itu, usia pertanggungjawaban tindak pidana di berbagai negara di dunia berbeda-beda.
 
Sebagai korban, penanganan anak yang menyalahgunakan narkoba harus berbeda dengan orang dewasa. Studi LPA Sulawesi Selatan & Plan Indonesia (2003) menemukan seorang anak SD berumur 11 tahun ditahan di Rutan Kelas I Makassar karena menjadi “kurir” narkoba. Sementara seorang lainnya yang berumur 16 tahun dan duduk di bangku SMA menjadi pengguna narkoba jenis ekstasi. Kedua anak ini berbeda secara karakteristik dalam menyalahgunakan narkoba. Namun, keduanya digabungkan dalam Blok Khusus Anak di Rutan Makassar. 

Sebagai korban, proses penanganan kedua anak ini tentu menjadi masalah serius. Anak yang menjadi “kurir” tidak pernah tahu bahwa barang yang diantarkan adalah narkoba, namun kemudian dia dijebloskan ke penjara (Rutan) bergabung dengan pengguna narkoba dan pelaku tindak pidana lainnya. Cara seperti ini hanya akan menambah jumlah pengguna narkoba.


Sebagai anak yang ditempatkan pada posisi korban dalam perspektif perlindungan anak dan sistem peradilan anak, maka anak menempati posisi yang rentan digunakan oleh pengedar narkoba. Perspektif anak sebagai korban merupakan celah bagi pengedar untuk menyasar anak, baik sebagai pengedar maupun sebagai pengguna. Singkatnya, anak menjadi target pasar, sehingga harus mendapat perhatian serius bagi semua pihak. 
 
Perlindungan Khusus
Dalam perspektif perlindungan anak, anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah salah satu kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus (Pasal 59 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak). Negara harus melakukan upaya maksimal untuk melindungi dan mencegah anak-anak dari bahaya narkoba (Pasal 33 Konvensi Hak Anak (KHA) PBB 1989). 
 
Dalam Konvensi ILO 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), salah satu jenis pekerjaan yang harus segera dihapuskan adalah pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan (Pasal 3 point c). Di dalam Keppres No. 59/2002 tentang RAN BPTA disebut produksi dan perdagangan obat-obat terlarang.


Sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus, anak yang menyalahgunakan narkoba tentu membutuhkan penanganan yang berbeda. Mengacu pada berbagai instrumen hukum dan kebijakan, anak-anak ini ditangani oleh BNN/BNP, Kementrian Sosial/Dinas Sosial, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/Badan Pemberdayaan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI)/KPAID, Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi/Dinas Tenaga Kerja, dan instansi lain yang terkait, serta lembaga non pemerintah.

Memperkuat Keluarga, Memanusiakan Sekolah
Selama ini, upaya perlindungan anak masih dilakukan dengan menangani kasus yang muncul atau menangani korban. Pendekatan yang dikenal sebagai pendekatan issu ini mengalami banyak kelemahan, karena tidak mampu menjangkau akar masalah, di samping membutuhkan banyak biaya, tenaga, dan waktu.
 
Karena itu, pendekatan sistem dianggap lebih efektif dan berkelanjutan. Pendekatan sistem memperkuat pencegahan dan menyasar anak-anak dari keluarga rentan atau keluarga berisiko. Penanganan korban hanyalah bagian terkecil dari memperkuat sistem perlindungan anak tersebut. Pencegahan dilakukan oleh semua pihak yang dikoordinasikan oleh institusi penanggungjawab dengan menyasar semua kelompok dan strata masyarakat. 


Memperkuat keluarga sejak dini adalah pencegahan yang paling efektif dalam perlindungan anak, termasuk perlindungan anak dari bahaya narkoba. Keluarga yang kuat berasal dari generasi muda yang matang dan kuat dan siap berkeluarga. 
 
Tangan kedua setelah keluarga adalah sekolah.  Sekolah merupakan institusi yang sangat kuat membentuk seorang anak, karena sekolah adalah lembaga yang mentransformasi nilai. Karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan harus menjadi media bagi pemanusiaan manusia, yang mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan : anti kekerasan, kasih sayang, dialog, toleransi, dan pluralisme.
 
Sekolah yang mentransformasi nilai-nilai kemanusiaan akan menjadi tempat yang nyaman bagi anak didik untuk mengembangkan diri.  Sebaliknya sekolah yang hanya mengkuantifikasi anak didik dan menempatkan anak sebagai alat mekanis bagai robot, hanya akan membuat anak didik menjadi manusia tanpa hati dan melakukan tindakan-tindakan destruktif, termasuk menyalahgunakan narkoba.
 
 
Keluarga beresiko harus mendapat penanganan lebih awal untuk memastikan anak-anak tidak menjadi korban, termasuk menyalahgunakan narkoba. Keluarga dengan suami-istri bekerja, keluarga dengan bapak/suami atau ibu/istri sebagai pemabuk, pengguna atau pengedar narkoba, keluarga dengan bapak/suami atau ibu/istri pelaku kekerasan, serta keluarga miskin adalah keluarga-keluarga berisiko atau rentan yang harus mendapat penangann lebih awal untuk memastikan anak-anak mereka tidak menjadi korban.
 
Jika sistem perlindungan anak dititikberatkan pada pencegahan dan penanganan keluarga rentan/beresiko, maka jumlah anak yang menjadi korban, termasuk menjadi penyalahguna narkoba dapat ditekan.  Dan ini berdampak pada ekonomi dan sosial budaya.***

0 Response to "Anak dan Bahaya Narkoba "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

loading...

Iklan Bawah Artikel

loading...