Arti Lockdown Cegah Virus Corona dan Aturan Negara Indonesia

World Health Organization (WHO) telah menetapkan penyebaran virus corona jenis baru atau SARS-COV2 penyebab Covid-19 sebagai pandemi global.

Beberapa negara telah menerapkan lockdown guna mencegah meluasnya wabah. diantaranya sejumlah wilayah yakni di Italia, China, Denmark, Filipina, dan Irlandia. di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengatakan, belum akan melakukan lockdown atau melakukan isolasi terhadap wilayah yang diwaspadai sebagai lokasi penyebaran virus corona dan menganjurkan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. 
Lantas apakah sih sebenarnya lockdown itu ?
Istilah ‘lockdown’ mulai menjadi pembicaraan di seluruh dunia. di Beberapa negara sudah mengambil keputusan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona agar tidak meluas. 

Jika merujuk pada kamis Bahasa Inggris, lockdown artinya adalah kuncian. Dalam konteks penanganan virus corona, lockdown diartikan bahwa negara mengunci akses masuk dan keluar bagi siapapun untuk mencegah penyebaran virus.

Selain itu, lockdown juga memiliki arti serupa dengan isolasi. Merujuk KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), isolasi adalah pemisahan suatu hal dari hal lain atau usaha memencilkan manusia dari manusia yang lain.

Lockdown dalam konteks negara biasanya diikuti larangan untuk berkumpul, menutup sekolah hingga tempat-tempat  umum lainya untuk dikunjungi.
Secara umum, lockdown, isolasi, atau karantina berarti prosedur keamanan darurat di mana aparat melarang orang keluar masuk suatu lokasi. Apa yang terjadi jika sebuah kota atau negara dikunci ? 

Aturan dan Syarat diberlakukan lockdown.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah menetapkan status darurat kesehatan nasional dan memberlakukan karantina.

Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018. Ada karantina rumah, karantina rumah sakit, hingga karantina wilayah. 

Pasal 50, 51 dan 52 UU Nomor 6 tahun 2018 mengatur tentang karantina rumah. Ini dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah, dan alat angkut yang dipakai. Orang yg dikarantina tidak boleh keluar rumah, tapi kebutuhan mereka dijamin negara. 

Pasal 53, 54, dan 55 bicara tentang karantina wilayah. Inilah yang disebut lockdown. Syaratnya, harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat sehingga harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah tersebut. Wilayah tersebut diberi tanda karantina, dan dijaga aparat. Anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi. Kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi pemerintah.

Lockdown juga berarti terhentinya kegiatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, beban negara akan bertambah karena harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak.***

0 Response to "Arti Lockdown Cegah Virus Corona dan Aturan Negara Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

loading...

Iklan Bawah Artikel

loading...