Ikuti Kriteria WHO, Malut Wajib Buat Skenario Zona New Normal

Kehidupan new normal hanya bisa dicapai ketika suatu negara telah memenuhi sejumlah syarat. Persyaratan yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tersebut menjadi acuan seluruh negara yang terdampak pandemi Covid-19 termasuk Maluku Utara.  

Saat ini WHO telah mengeluarkan enam kriteria penerapan New Normal sebagai acuan untuk melaksanakan New Normal. Enam kriteria yang perlu dipenuhi oleh suatu Negara sebelum melonggarkan pembatasan dan memasuki era new normal. 

1. Kriteria yang pertama adalah negara yang akan menerapkan konsep new normal harus memiliki bukti bahwa penularan Covid-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan. Bila mengacu pada angka reproduksi (R0), situasi bisa dikatakan terkendali bila angka R0 di bawah 1. Saat ini angka R0 Maluku Utara berada di angka 2,36 dan angka Rt 2.0. 
Wajib Buat Skenario Zona New Normal
Artinya penularan sedang berlangsung. Dan kita masih belum mencapai puncak. Saat ini masih berada dalam tahap fluktuatif. Hal itu dapat dilihat dari jumlah kasus yang tidak konsisten setiap harinya bahkan trend meningkat akhir minggu ini. 

Menurut Pakar Epidemiologi UNHAS Prof. Dr. Ridwan Amiruddin, selain indikator 
1 diatas, Indikator pembuktian yang lain bahwa Covid-19 disuatu wilayah telah terkendali dapat menggunakan  beberapa parameter diantaranya angka reproduksi virus (R), angka fatalitas kasus (CFR) dan jumlah kasus.  

2. Kriteria yang kedua adalah sistem kesehatan yang ada sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi. Sistem kesehatan ini mencakup rumah sakit hingga peralatan medis. 

3. Kriteria yang ketiga adalah risiko wabah virus corona harus ditekan untuk wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi. Utamanya adalah fasilitas kesehatan mental, serta kawasan pemukiman yang padat.

4. Kriteria yang keempat adalah penetapan langkah-langkah pencegahan di lingkungan kerja. Irwan Mustafa memaparkan, cara-cara pencegahan ini meliputi jaga jarak fisik (physical distancing), tersedianya fasilitas cuci tangan, dan pakai masker. 

Ini suda mulai terlihat di beberapa fasilitas umum terdapat fasilitas cuci tangan, banyak masyarakat (pengamatan verbal, bisa subjektif, perlu survey) banyak menggunakan masker. 

5. Kriteria kelima adalah risiko terhadap kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah harus bisa dikendalikan. Langkah ini suda di terapkan oleh Pemprov Malut dengan Pengaturan jadwal transportasi baik dari dan dalam wilayah antar kab/kota. 

6. Kriteria yang keenam adalah masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberi masukan, berpendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju new normal. Langka ini sangat penting, dalam setiap moment/ivent/kegiatan masyarakat harus terlibat untuk berkontribusi. 

Memperhatikan 6 langkah yang dikeluarkan WHO tersebut, saat ini pemerintah Maluku Utara bisa melakukan Skenario New Normal, dengan tetap memperhatikan angka (R0) Reproduksi virus/proyeksi penularan dan angka reproduksi efektif (Rt)/angka real time karena tidak semua kab kota terjadi transmisi lokal. 

Menurut saya hal ini yang harus perlu kita perhatikan . Kapan itu  dijalankan karena akan berbeda-beda berdasarkan wilayah, karena transmisi COVID-19 tidak merata di Seluruh Kab/Kota di Maluku Utara. Saat ini di Maluku Utara hanya 1 Kabupaten  yaitu Taliabu yang belum melaporkan kasus terconfirm positif. 

Disisi yang lain menurut Data infeksi emerging oleh Kemenkes RI Maluku Utara terdapat 1 kota yaitu kota Ternate yang telah terjadi transmisi lokal, sementara hasil kajian oleh Dinkes Propinsi dan PAEI Maluku Utara, saat ini telah terjadi transmisi lokal di 5 kab/kota yaitu: Ternate, Tikep, Halsel, Halteng, dan Halut. 

Dengan demikian menurut saya saat ini yang layak untuk penerapan “New Normal” yang pertama adalah Kab. Taliabu, disusul Kab. Kep. Sula, Haltim, Morotai, Halut, Halbar dan Halteng. sementara Ternate, Tidore Kepulauan, dan Halsel belum bisa di terapkan New Normal. 

Kab. Kep. Sula, Haltim, Morotai, Halut, Halbar dan Halteng memang terlapor kasus terconfirm positif, tapi kalau kita hitung angka Rt <1. Artinya virus tersebut secara real time belum menginfeksi lebih dari satu orang sehat (Pemkab bisa mengendalikan nya dengan langkah-langkah sesuai protocol). 

Data-data kumulatif saat ini secara umum Maluku Utara masih menunjukan angka yang sangat signifikan terutama kasus terconfirm positif. 

Kalau kita buat simulasi prediksi kasus dan Curva Epid, maka curva Epid mulai melandai di bulan Agustus nanti. Ini se-mata mata karena faktor waktu dengan asumsi bahwa itu akibat kebijakan pemerintah provinsi saat ini. 

Prediksinya mulai pertengahan Agustus kasus kumulatif sudah melandai. Bila kebijakan berubah seperti stay home lebih ketat dan disiplin, maka pelandaian akan lebih cepat tapi bila melakukan pelonggaran, maka puncak akan lebih tinggi dan pelandaian akan mundur.

Secara umum Rt di Malut saat ini masih sebesar 2,0 itu sangat tinggi. Akan sangat berisiko tinggi kalau saat ini dilakukan pelonggaran. Mutlak warga harus stay home. Boleh melakukan pelonggaran menuju new normal life hanya kalau Rt sudah di bawah 1 dalam 14 hari ber-turut turut. 

Irwan Mustafa, M.Epid
Ketua Bidang Organisasi PAEI Cab. Provinsi Malut, Pengurus PERSAKMI Maluku Utara dan Dosen Prodi Kesmas UNIBRAH Sofifi

0 Response to "Ikuti Kriteria WHO, Malut Wajib Buat Skenario Zona New Normal "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

loading...

Iklan Bawah Artikel

loading...