Peran Pemuda Dalam Menyukseskan Pilkada Ditengah Pandemik Covid-19
Tujuh hari lagi, 270 Daerah akan menggelar Pilkada serentak. Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020 nanti merupakan Pilkada yang spesial, dilematis dan menyita perhatian khusus semua orang mengingat penyelenggaraan Pilkada tersebut berlangsung di tengah pandemi corona virus disease 2019.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 banyak menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, isu kesehatan dan resiko penularan masih menjadi prioritas yang utama akan tetapi di sisi lain, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau sering di sebut sebagai pesta demokrasi juga tidak mungkin apabila pelaksanaanya ditunda.
Sejumlah pihak sangat mengkhawatirkan resiko kesehatan sehingga menganggap Pilkada serentak membuka potensi terjadinya penularan virus yang lebih massif di tengah masyarakat. Karena itu perlu ditunda hingga kondisi pandemi mereda dan memungkinkan dilakukan pilkada serentak.
![]() |
Dr. Marwan Polisiri, SKM., MKM |
Hal senada juga disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia dan mantan Wapres RI Jusuf Kalla yang mendesak pemerintah untuk menunda Pilkada sampai vaksin Covid-19 ditemukan dan kasus pasien positif melandai, mengingat, sampai saat ini jumlah pasien Covid-19 dan di Indonesia kian bertambah setiap harinya.
Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 yang dikutip kompas.com menyatakan asus covid-19 di Indonesia pada Senin 30/11/2020, terinfeksi posetif berjumlah 538.883 pasien. Sementara kasus sembuh ada di angka 450.518 dan total pasien meninggal 16.945 orang.
Persentase jumlah kasus aktif di Indonesia meningkat dari 12,78 persen di pekan lalu menjadi 13,41 persen di pekan ini. Sebaliknya, angka kasus sembuh justru turun dari 84,03 persen menjadi 83,44 persen.
Data covid Dunia yang dikutip dari situs Worldometers, Selasa (1/12/2020) pukul 08.42 WIB, total kasus corona di seluruh dunia berjumlah 63.584.430 infeksi positif. Sebanyak 1.473.738 orang meninggal dunia dan 43.979.423 orang pasien dinyatakan sembuh. Virus corona diketahui telah menyebar ke 220 negara di dunia.
Khusus kasus covid-19 di Provinsi Maluku Utara untuk kasus infeksi positif sampai sekarang sebanyak 2373 orang, yang sembuh sebanyak 1971 orang dan kasus Meninggal sebanyak 81 orang.
Kita semua khawatir akan kemungkinan munculnya kluster Pilkada terkait pandemi. Hal ini diperkuat dengan teridentifikasinya sejumlah pejabat pemerintah dan penyelenggara pemilu di beberapa wilayah yang terjangkit virus ini. KPU RI bahkan menyebutkan, 68 kandidat terjangkit Covid-19 pada masa sebelum penetapan calon dan terdapat 3 kandidat Pilkada meninggal karena terpapar virus ini, Bahkan Ketua KPU dan salah satu Komisioner terinfeksi Covid-19.
Beberapa Hari Kemarin Wakil Gubernur DKI Jakarta terkonfirmasi Positif Covid-19, Kemarin kita juga mendengar kabar terbaru bahwa Gubernur Anis Baswedan juga terkonfirmasi positif Covid-19.
Meskipun terdapat sejumlah pihak yang menolak, Pemerintah, DPR dan KPU akhirnya memutuskan melaksanakan Pilkada serentak tanggal 9 Desember nanti. Terdapat empat alasan yang mendasarinya, pertama, karena KPU tentu melaksanakan amanat peraturan yang berlaku, kedua, hingga saat ini tidak ada satu pihak pun yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir.
Alasan ketiga, mengenai hak konstitusional memilih dan dipilih, periode lima tahunan pergantian kepemimpinan kepala daerah yang harus dilaksanakan. Kemudian alasan keempat, soal tata kelola anggaran, ini juga mesti harus dipikirkan, jika menunda ke tahun berikutnya.
Untuk itu, guna merespon keputusan Pilkada serentak di masa pandemi ini KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 dan perubahannya dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 yang sangat tegas dengan melarang kegiatan berbasis masa. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 88 C poin A sampai F, enam kegiatan yang sebelumnya diperbolehkan dalam PKPU nomor 10, kini dilarang.
Bagi kontestan pemilu yang terbukti melanggar peraturan akan disanksi berdasarkan pasal 88 C ayat 2 dalam PKPU tersebut. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk pelanggaran pertama, pelanggar hanya akan mendapat sanksi tertulis baik dari Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Jika masih melanggar maka kegiatan akan dibubarkan oleh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Faktanya, saat ini di Maluku Utara, kita semua saksikan bahwa selama masa kampanye hampir semua Pasangan calon melanggar protokol kesehatan, hal ini juga di benarkan oleh Ketua Bawaslu Propinsi Maluku Utara di Harian Malutpost, di setiap kampanye orang berkerumun lebih dari 50 Orang, memang di dalam Tenda tetap 50 orang namun di luar Tenda bisa mencapai 500 Orang.
Bagaimana Sikap dan Peran Pemuda dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 ?
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah memberikan ruang yang cukup besar kepada rakyat Indonesia khusunya kepada pemuda untuk ikut berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi walaupun dilaksanakan di tengah adanya wabah virus corona.
Pemuda harus bisa mengambil peran, jangan hanya sibuk bermain sosial media tetapi juga ikut peduli dengan lingkungan sekitar. Peran pemuda mempunyai posisi yang kuat dan harus benar-benar peduli akan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Dalam UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemuda berperan sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sejarah telah membuktikan bahwa peran penting pemuda dalam perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang telah membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Hal ini membuktikan bahwa pemuda mampu berperan aktif sebagai garda terdepan dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa.
Pemuda adalah orang yang tidak berputus-asa, pantang mundur sebelum cita-citanya tercapai. Seperti digambarkan pada pribadi pemuda (Nabi) Musa. “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai kepertemuan dua buah lautan; atau aku akan ber¬jalan sampai bertahun-tahun” (QS. Al-Kahfi,18 : 60).
DR.Yusuf Qardhawi mengibaratkan seorang pemuda sebuah matahari yang paling terang dan matahari yang paling panas. Dari ungakapan diatas sebenarnya kita dapat mengatakan bahwa masa muda adalah masa kekuatan atau masa keemasan. Dengan pengertian diatas, pemuda identik sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas.
Dari aspek usia dilaporkan pemuda berjumlah 75 Juta orang dari jumlah penduduk Indonesia sebesar 260 Juta orang. Pemuda tersebar sebagai pelajar dan mahasiswa, buruh, tani. Persebaran yang ada di setiap sektor dan ciri-ciri khususnya menjadikan kedudukan peran pemuda sangat penting sebagai tenaga produktif dalam suatu bangsa.
Kelemahan mencolok dari seorang pemuda adalah kontrol diri (emosional), sedangkan kelebihan pemuda yang paling menonjol adalah mau menghadapi perubahan dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.
Peran nyata Pemuda dalam Pilkada di saat Covid-19 saat ini adalah Taat Terhadap Protokol Kesehatan dan membantu KPU melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan saat menyalurkan suara di Pilkada 2020.
Pemuda juga dapat mengambil peran langsung dengan bergabung sebagai penyelenggara pilkada seperti bergabung dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemantau, atau saksi.
Menurut Rizqan Kariema, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi pada Universitas Nasional (2020) menyatakan peran pemuda khususnya generasi milenial dianggap penting karena melek teknologi informasi. Generasi milenial yang melek dengan teknologi informasi menjadi sangat strategis khususnya dalam sosialisasi dan informasi calon, tahapan dan pendidikan pemilih melalui berbagai literasi politik.
Permasalahan teknologi informasi dalam pilkada di tengah pandemi Covid-19 akan lebih rawan penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial, hal itu dikarenakan instrumen kampanye pilkada di daerah hampir seluruhnya menggunakan medsos.
Untuk itu Pemuda harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial di tengah pandemi Covid-19 dan menjelang Pilkada 2020 dengan cara memilah informasi dari sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemuda tidak boleh menggunakan akun palsu untuk menyebarkan hoaks, fitnah dan ujaran kebencian.
Selain itu, menurut Rizqan pemuda khususnya generasi milenial dapat mengedukasi tentang pelaksanaan Pilkada berdasarkan standar protokoler kesehatan melaui kegiatan kreatif di media sosial, serta mulai mengkampanyekan gerakan Pilkada sehat dengan memberikan evaluasi mengenai dampak pandemi terhadap demokrasi dan ekonomi serta peraturan-peraturan mengenai penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan menyelaraskan protokol kesehatan, dan aspek-aspek kepemiluan yang jujur dan adil.
Pemuda juga memiliki peran dalam mengubah paradigma masyarakat yang tadinya, memilih berdiam diri di rumah sebagai bentuk penanganan Covid-19 menjadi lebih waspada dan proporsional. Dalam artian bahwa penanganan Covid-19 bukan dilakukan dengan menghindarinya, akan tetapi dengan menghadapinya, dikarenakan masalah Pandemi Covid-19, tidak hanya permasalahan kesehatan akan tetapi juga masalah ekonomi, politik, dan sosial budaya.
Untuk itu dalam mendukung edukasi pemerintah dan KPU dalam penerapan protokol kesehatan pada pilkada serentak tahun 2020, pemuda dan masyarakat dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Mendukung KPU dengan cara mentaati pengaturan waktu kedatangan para pemilih ke TPS
- Tetap menjaga jarak, Pemilih tidak boleh berdekatan, tidak bersalaman, mencuci tangan sebelum masuk dan keluar dari TPS, Pemilih juga diwajibkan menggunakan masker.
- Saat menyalurkan suaranya, pemilih akan menggunakan sarung tangan, dan pemilih diminta membawa alat tulis sendiri
- Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus sehat, tetap menggunakan pelindung wajah
- Sebelum masuk petugas akan memeriksa suhu tubuh pemilih dan TPS disinfeksi,
- Disediakan bilik khusus bagi warga yang sakit dan tidak bisa ke TPS.
Yang terpenting adalah pemuda, jangan sampai terninabobokan dengan zona nyaman, sehingga dengan alasan situasi covid-19 pemuda tidak memilih berdiam diri di rumah, tetapi lebih memilih untuk terjun mengawal kualitas demokrasi dan keselamatan rakyat di Kota Tidore Kepuauan.
Dukung pilkada yang jujur, adil dan demokratis dan yang terpenting jangan lupa pakai masker, cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
Ingat….. Pilkada sehat, demokrasi lancar dan rakyat sejahtera.
Koroho Nyinga, Koroho Badan, Ngonone Mega La Yo Futa
0 Response to "Peran Pemuda Dalam Menyukseskan Pilkada Ditengah Pandemik Covid-19"
Post a Comment